Dalam kesempatan itu, ia juga memaparkan alasan sang kakak menghadiahi Pegi Setaiwan motor bebek Smash.
"Alasan memberi motor merk Smash adalah karena motor Pegi yang disita polisi pada 2016 juga berjenis Smash," jelasnya, dikutip dari Tribun Cirebon.
Sehingga diharapkan motor tersebut dapat mengobati luka yang dialami Pegi Setiawan.
Diberitakan sebelumnya, Hakim Tunggal Eman Sulaeman Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan, pada Senin (8/7) lalu.
Melalui putusan tersebut, Hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Jabar tidak sah dan harus batal demi hukum.
Polda Jabar juga diminta untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.
Hakim juga memerintahkan kepada Polda Jabar membebaskan Pegi Setiawan dari seluruh sangkaan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
"Memerintahkan kepada termohon (Polda Jawa Barat) untuk melepaskan pemohon (Pegi Setiawan) dari tahanan," ujar hakim dalam sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan, Senin.
Melalui putusan tersebut, Pegi Setiawan pun kemudian resmi bebas pada Senin (8/7) malam.
Baca Juga: Soal Pegi Setiawan di Kasus Vina, Kabareskrim: Kami Tak Bisa Memaksakan Seseorang Jadi Tersangka
Sumber : Kompas TV/Tribun Cirebon
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.