SURABAYA, KOMPAS.TV - Kepolisian RI juga menggelar Operasi Patuh 2024 di Jawa Timur, yang diberi nama Operasi Patuh Semeru 2024.
Operasi Patuh Semeru 2024 itu dilaksanakan oleh Polda Jawa Timur mulai hari ini, Senin (15/7/2024).
Operasi ini nantinya akan berjalan selama 14 hari di seluruh Jawa Timur, mulai dari tanggal 15 Juli sampai dengan 28 Juli 2024.
Tema operasi pada kali ini adalah “Tertib Berlalulintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas”.
Tema tersebut menekankan pentingnya keselamatan dan ketaatan berlalulintas sebagai bagian upaya mencapai kemajuan Indonesia.
Dalam amanatnya Kapolda Jatim, Irjen Pol Drs. Imam Sugianto, M.Si mengatakan, kegiatan operasi ini mengedepankan upaya preventif, preventif dan represif.
Baca Juga: Operasi Patuh Jaya 2024, Kapolda Metro Wanti-wanti Anak Buah: Tak ada Negosiasi dan Transaksional
“Persentase preventif 40 persen kemudian represif 20 persen,” kata Irjen Pol Imam Sugianto usai memimpin apel, Senin (15/7/2024), dikutip dari humas.polri.go.id.
Kapolda Jatim berharap dengan diselenggarakan operasi ini pelanggaran lalu lintas termasuk kecelakaan itu di bulan bulan berikutnya bisa menurun signifikan.
“Mudah mudahan di akhir tahun 2024 evaluasi data bisa disajikan dengan penurunan angka kecelakaan signifikan,” ungkap Irjen Imam Sugianto.
Kapolda Jatim juga menegaskan hal – hal pelanggaran sekecil apapun yang dilakukan masyarakat dalam berkendara akan menjadi fokus sasaran pelaksanaaan selama Operasi Patuh Semeru 2024.
“Tujuan operasi ini membangun budaya tertib berlalulintas di tengah masyarakat dengan mengutamakan kegiatan edukatif, persuasif dan humanis,”tegas Irjen Imam Sugianto.
Pendekatan ini lanjut Kapolda Jatim, didukung oleh penegakan hukum baik secara langsung maupun sistem elektronik seperti E-TLE statis dan E-TLE Mobile.
Baca Juga: Bus Baru PO Juragan 99 Trans Raih Penghargaan Muri
“Pola penindakan sama seperti pelaksanaan operasi patuh tahun sebelumnya,”kata Irjen Imam Sugianto.
Berikut target pelanggaran yang disasar.
1. Berboncengan lebih dari satu orang
2. Melebihi batas kecepatan
3. Pengendara di bawah umur
4. Pengendara roda dua tanpa helm SNI
5. Pengemudi roda empat tanpa sabuk pengaman
6. Pengendara di bawah pengaruh alkohol
7. Melawan arus
8. Penggunaan knalpot tidak standar
9. Menerobos lampu merah.
“Ini semuanya adalah dalam rangka menjamin rasa aman, nyaman, masyarakat ketika berlalulintas di jalan,” pungkas Kapolda Jatim.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.