JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi mengungkap sindikat penggelapan barang dengan modus membeli akun jasa pengiriman dan berpura-pura menjadi kurir jasa pengiriman tersebut.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Metro Penjaringan Kompol Agus Ady Wijaya, Rabu (10/7/2024), menjelaskan, sindikat ini mengontrak sebuah gudang di Kalideres, Jakarta Barat untuk menampung hasil kejahatan.
Kelompok ini memanfaatkan aplikasi jasa pengiriman barang Lalamove yang mereka beli dari seseorang di Facebook.
Setelah membeli akun seharga Rp 300 ribu, mereka kemudian mengaktifkan aplikasi jasa pengiriman tersebut dan pesanan pun mulai masuk.
"Mereka mengontrak sebuah gudang di dekat rumah salah satu tersangka, di sana kami temukan barang-barang korban yang digelapkan," jelasnya, dikutip Tribunjakarta.com.
Baca Juga: 132 Warga Diduga Jadi Korban Penipuan Kredit Bank Fiktif
Ia menambahkan, sindikat ini mengambil semua pesanan yang mereka terima melalui aplikasi. Mereka juga menyewa mobil berwarna hitam yang nantinya akan digunakan untuk menjemput atau pick up barang pemesan.
Setelah menerima orderan pengiriman barang, para pelaku mendatangi titik penjemputan barang dan mulai berbagi peran.
Ada yang berperan menjadi kurir, sebagian memantau situasi dan berjaga di gudang.
"Ini dapat dikatakan sindikat penipuan dan penggelapan cukup besar, dengan modus terbarukan," kata Agus Ady.
Ia menambahkan, kasus ini terungkap setelah ada lima laporan polisi yang diterima Polsek Metro Penjaringan selama dua pekan, sejak akhir Mei sampai awal Juni 2024.
Hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan yang dipimpin AKP Anak Agung Putra Dwipayana, sindikat H ini telah berhasil menggelapkan barang-barang milik pemesan selama 15 kali.
Lima kali dilakukan di Jakarta Utara dan 10 kali dilakukan tersebar di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, hingga Tangerang.
Barang-barang yang diduga digelapkan oleh para pelaku pun beragam, mulai dari suku cadang motor, rokok elektrik, sampai sepeda yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
"Mereka menyasar di lokasi-lokasi yang karakternya pergudangan dan banyak melakukan transaksi," ucap Kapolsek.
Baca Juga: Tiko Suami BCL Dijadwalkan Diperiksa Polisi 11 Juli dalam Kasus Dugaan Penggelapan Uang Rp6,9 M
Adapun keenam tersangka yang kini sudah ditahan masing-masing berinisial I alias S, SH, H, SAM, TW, dan J.
Mereka dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan terancam hukuman 5 tahun penjara.
Polisi juga masih mengejar lima pelaku lainnya yang diduga kuat terlibat dalam sindikat itu.
Sumber : tribunjakarta.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.