Kompas TV regional sumatra

Kompolnas Sebut Penyebab Kematian Afif Maulana Sudah Dijelaskan kepada Keluarga, Sempat Ada Debat

Kompas.tv - 4 Juli 2024, 15:07 WIB
kompolnas-sebut-penyebab-kematian-afif-maulana-sudah-dijelaskan-kepada-keluarga-sempat-ada-debat
Afrinaldi (36, kanan) dan Anggun (32) berfoto dengan potret almarhum putra sulung mereka yang masih duduk di bangku SMP, AM (13), di Kantor LBH Padang, Kota Padang, Sumatera Barat, Kamis (20/6/2024). (Sumber: Dok. LBH Padang via Tribunnews)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto mengatakan ahli forensik sudah menjelaskan penyebab kematian Afif Maulana (13), bocah di Padang, Sumatera Barat (Sumbar) yang tewas diduga disiksa polisi.

Benny mengatakan penjelaskan itu disampaikan dalam gelar perkara terbuka yang dihadiri oleh berbagai pihak, seperti Kompolnas, Kementerian PPPA, KPAI, Komnas HAM, Ombudsman, LBH Sumbar, keluarga korban, ahli forensik yang melakukan autopsi, saksi, dan dua polisi yang menangkap saksi.

Dia mengatakan dalam gelar perkara, ahli forensik yang mengautopsi jenazah Afif telah menjelaskan penyebab kematian, berikut lebam yang ada pada tubuh korban.

Baca Juga: Keluarga Minta Ekshumasi Jenazah Afif Maulana, Begini Respons Kapolda Sumbar

“Ahli forensik juga sudah menjelaskan apa itu lebam mayat, kaku mayat, memar, dan penyebab kematian AM,” ucap Benny, Rabu (3/7/2024).

Ia bilang, sempat terjadi diskusi dan perdebatan antara LBH Padang dan ahli forensik, serta antara saksi, LBH Padang, dan keluarga Afif. Namun, ia tak menjelaskan detail perdebatan yang terjadi.

Gelar perkara terbuka itu, menurutnya, merupakan bentuk transparansi yang dilakukan oleh Polda Sumbar kepada publik, termasuk kepada keluarga korban.

Polda Sumbar juga sudah memberikan nomor kontak agar pihak keluarga dapat memberikan informasi tambahan, saksi, dan bukti terkait kematian Afif.

Oleh karenanya, Benny menyebut kasus ini tidak terkendala komunikasi.

“Kapolda juga sudah membuat posko pengaduan (hotline) agar masyarakat kalau punya info bisa disampaikan,” katanya, seperti dikutip dari Kompas.com.

Ia mengatakan seluruh informasi yang terkumpul akan ditindaklanjuti oleh Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono.

Lebih lanjut, Benny juga menyinggung soal penghentian penyelidikan. Ia menjelaskan, dibutuhkan gelar perkara dan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan untuk menghentikan penyelidikan tersebut.

“Mungkin hal ini berkaitan dengan pernyataan Kapolda yang ditafsirkan bahwa penyelidikan kasus tersebut sudah ditutup,” tutupnya.



Sumber : Kompas.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x