JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi telah menetapkan Ketua Panitia Konser Lentera Festival, MDPA sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazarudin menyebut berdasarkan keterangan tersangka, yang bersangkutan menggelapkan dana konser untuk kepentingan pribadi.
"Dari petunjuk hasil dari pada penyidikan atau pemeriksaan, uang ada yang dipakai atau digelapkan tanpa diketahui, tanpa diberitahukan kepada penyelanggara yang lain. Dari sejumlah nominal uang yang masuk, dia ada pakai untuk pribadi," kata Arief dalam keterangannya, Jumat (28/6/2024).
Meski demikian, ia tak menjelaskan lebih lanjut terkait jumlah uang yang digelapkan tersangka, termasuk keperluan pribadi apa yang dibayarnya dengan uang penggelapan tersebut.
"Pokoknya ada yang dipakai keperluan pribadi, sehingga tidak bisa melakukan pembayaran kepada artis," ujarnya, dikutip dari Tribunnews.
Polisi Identifikasi Provokator
Di sisi lain, Arief menyebut pihaknya telah mengidentifikasi identitas provokator kericuhan di konser Lentera Festival, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, pada Minggu (23/6) lalu.
"Kami sudah identifikasi provokator," kata Arief, Kamis (27/6).
Meski demikian ia tak membeberkan identitas provokator tersebut. Ia hanya menyebut polisi masih melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus tersebut.
"Kami akan proses penyelidikan siapa saja yang merusak prasarana panggung," tegasnya, dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Ricuh Konser Lentera Festival: Buru Pelaku, Polisi Gerebek Rumah Ketua Panitia dalam Keadaan Kosong
Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, sejumlah penonton konser musik Lentera Festival 2024 di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, berakhir ricuh, pada Minggu pekan lalu.
Kericuhan tersebut dipicu karena bintang tamu yang para penonton tunggu tak kunjung hadir di panggung.
Penonton pun kemudian marah dengan membakar panggung, alat-alat band hingga sound system panggung.
“Di panggungnya enggak ada orang, panitia enggak berani memunculkan diri saat pelaksanaannya sehingga sound serta panggung dibakar dan sudah melebar ke mana-mana,” kata Kapolsek Pasar Kemis AKP Ucu Nuryandi, Rabu (26/6).
Dalam kasus tersebut, Polresta Tangerang, Banten, menetapkan Ketua Panitia Tangerang Lentera Festival 2024, MDPA sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dan penipuan.
"Sudah jadi tersangka. Kita tetapkan menjadi tersangka berdasarkan bukti cukup dan dari hasil gelar perkara penyidik Polresta Tangerang," katanya di Tangerang, Kamis (27/6).
Menurut Arief, MDPA terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan dalam kegiatan tersebut.
Atas perbuatannya, MDP dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 81 huruf f dan/atau Pasal 62 Ayat (2) Jo Pasal 16 , Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUH-Pidana dan atau Pasal 372 KUHP.
Baca Juga: Polisi Tangkap Ketua Panitia Konser Lentera Festival yang Berakhir Ricuh, Sempat Kabur ke Baduy
Sumber : Kompas TV/Tribunnews/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.