GILI TRAWANGAN, KOMPAS.TV – Warga dan para penghuni Gili Trawangan di Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, tampaknya harus bersiap mengalami krisis air bersih per Kamis 13 Juni 2024 esok.
Sebab, pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam menyediakan air bersih di kawasan destinasi internasional itu terkesan saling lempar tanggung jawab.
PT Tiara Cipta Nirwana (TCN) dilaporkan tetap akan menghentikan produksi pengolahan air laut menjadi air minum atau desalinasi air laut per Kamis (13/6/2024). Hal ini tercantum dalam surat balasan yang dilayangkan PT TCN atas permohonan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Amerta Dayan Gunung, Rabu (12/6).
Adapun PT TCN adalah perusahaan swasta yang bekerja sama dengan PDAM Amerta Dayan Gunung dalam penyediaan air bersih layak minum di wilayah Gili Trawangan. Sebelumnya, PT TCN ‘mengancam’ akan menghentikan produksi dan pendistribusian air bersih per Kamis (13/6) mulai pukul 08.00 Wita selama lima hari lantaran aktivitas pengeboran pipa bawah lautnya tidak memiliki izin persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL).
Baca Juga: Pekan Ini, Gili Trawangan yang Mendunia Itu Terancam Kehilangan Akses Air Bersih
Dalam surat yang ditujukan bagi Direktur Utama PDAM Amerta Dayan Gunung itu, TCN menyebut pihaknya masih mengalami sejumlah kendala hingga berdampak pada penghentian produksi dan distribusi air bersih di kawasan Gili Trawangan.
PT TCN menyebut PDAM Amerta Dayan Gunung adalah pihak yang berkewajiban memenuhi pengurusan izin yang dibutuhkan pihaknya untuk melanjutkan proses pengolahan dan distribusi air bersih.
“Kewajiban pihak pertama (PDAM Amerta Dayan Gunung) memfasilitasi segera proses pengurusan izin yang berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian kerja sama,” demikian tertulis dalam surat PT TCN diteken oleh Direktur Utama PT TCN I Made Gde Putra Yasa pada Rabu (12/6).
TCN juga berdalih pihaknya masih belum dapat melengkapi dokumen yang dibutuhkan untuk memperoleh izin PKKPRL, yakni surat pernyataan tidak keberatan dari masyarakat, pemerintah desa, dan pemerintah daerah setempat.
Dari sekitar 500 kepala keluarga di 7 Rukun Tetangga di Dusun Gili Trawangan, hanya sekitar 60 hingga 70 orang yang bersedia menandatangani surat tidak keberatan atas kegiatan desalinasi air laut dengan sistem Sea Water Reverse Osmosis (SWRO) yang dilakukan pihaknya.
“Sekitar 60-70 (tanda tangan),” ujar Koordinator Proyek PT TCN I Gede Agus Artha dalam pesan tertulis pada Kompas.tv, Rabu (12/6).
Agus menuding ada pihak yang menggiring opini masyarakat bahwa menandatangani surat pernyataan tidak keberatan atas aktivitas PT TCN berarti mendukung pembuangan limbah dan perusakan terumbu karang di perairan Gili Trawangan.
"Ada yang mengarahkan seperti itu," ucap Agus.
Adapun PDAM Amerta Dayan Gunung sebelumnya telah melayangkan surat permohonan pada PT TCN mitranya agar produksi dan distribusi air bersih di Gili Trawangan tidak dihentikan, Selasa (11/6).
“Mengingat air merupakan kebutuhan dasar masyarakat dan tingginya kunjungan wisatawan di Gili Trawangan serta menjaga kondusivitas masyarakat, bersama ini kami sampaikan bahwa besar harapan kami produksi air di Gili Trawangan tidak dihentikan,” demikian bunyi surat permohonan yang diteken Dirut PDAM Amerta Dayan Gunung Firmansyah pada Selasa (11/6).
Baca Juga: Gili Trawangan Terancam Krisis Air Bersih Pekan Ini, Asosiasi Hotel Gili Siap Tuntut PDAM
Namun, Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang Wilayah Kerja Taman Wisata Perairan Gili Trawangan, Meno, dan Air (TWP Tramena) menegaskan, pihaknya bersama Pengawas dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak menyegel operasional PT TCN dalam memproduksi dan mendistribusikan air bersih ke seantero Gili Trawangan. Melainkan, menghentikan sementara aktivitas pengeboran pipa intake atau lubang asupan baru lantaran limbahnya mencemari perairan Gili Trawangan.
“KKP tidak menyegel operasional, hanya lokasi pengeboran pipa intake baru yang belum terpasang dan belum dipakai. Logikanya, selama setahun tanpa pipa intake (baru) itu, bisa operasional TCN tetap jalan,” kata Koordinator BKKPN Kupang Wilker TWP Tramena Martanina dalam pesan tertulis pada Kompas.tv, Rabu (12/6).
Seperti diberitakan Kompas.tv sebelumnya, pada Kamis (6/6) lalu, BKKPN Kupang Wilker TWP Tramena) bersama PSDKP menghentikan paksa aktivitas pengeboran pipa PT TCN di utara Gili Trawangan. Pasalnya, aktivitas pengeboran itu mencemari perairan sekitar. Semburan material serupa lumpur itu telah merusak terumbu karang seluas 1.660 meter persegi dan merusak kondisi terumbu karang dari kondisi cukup baik menjadi buruk.
Baca Juga: Imbas Pencemaran di Laut Gili Trawangan, Pengeboran Pipa PT TCN Dihentikan Sementara
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.