GILI TRAWANGAN, KOMPAS.TV – Warga dan para penghuni Gili Trawangan di Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, tampaknya harus bersiap mengalami krisis air bersih per Kamis 13 Juni 2024 esok.
Sebab, pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam menyediakan air bersih di kawasan destinasi internasional itu terkesan saling lempar tanggung jawab.
PT Tiara Cipta Nirwana (TCN) dilaporkan tetap akan menghentikan produksi pengolahan air laut menjadi air minum atau desalinasi air laut per Kamis (13/6/2024). Hal ini tercantum dalam surat balasan yang dilayangkan PT TCN atas permohonan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Amerta Dayan Gunung, Rabu (12/6).
Adapun PT TCN adalah perusahaan swasta yang bekerja sama dengan PDAM Amerta Dayan Gunung dalam penyediaan air bersih layak minum di wilayah Gili Trawangan. Sebelumnya, PT TCN ‘mengancam’ akan menghentikan produksi dan pendistribusian air bersih per Kamis (13/6) mulai pukul 08.00 Wita selama lima hari lantaran aktivitas pengeboran pipa bawah lautnya tidak memiliki izin persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL).
Baca Juga: Pekan Ini, Gili Trawangan yang Mendunia Itu Terancam Kehilangan Akses Air Bersih
Dalam surat yang ditujukan bagi Direktur Utama PDAM Amerta Dayan Gunung itu, TCN menyebut pihaknya masih mengalami sejumlah kendala hingga berdampak pada penghentian produksi dan distribusi air bersih di kawasan Gili Trawangan.
PT TCN menyebut PDAM Amerta Dayan Gunung adalah pihak yang berkewajiban memenuhi pengurusan izin yang dibutuhkan pihaknya untuk melanjutkan proses pengolahan dan distribusi air bersih.
“Kewajiban pihak pertama (PDAM Amerta Dayan Gunung) memfasilitasi segera proses pengurusan izin yang berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian kerja sama,” demikian tertulis dalam surat PT TCN diteken oleh Direktur Utama PT TCN I Made Gde Putra Yasa pada Rabu (12/6).
TCN juga berdalih pihaknya masih belum dapat melengkapi dokumen yang dibutuhkan untuk memperoleh izin PKKPRL, yakni surat pernyataan tidak keberatan dari masyarakat, pemerintah desa, dan pemerintah daerah setempat.
Dari sekitar 500 kepala keluarga di 7 Rukun Tetangga di Dusun Gili Trawangan, hanya sekitar 60 hingga 70 orang yang bersedia menandatangani surat tidak keberatan atas kegiatan desalinasi air laut dengan sistem Sea Water Reverse Osmosis (SWRO) yang dilakukan pihaknya.
“Sekitar 60-70 (tanda tangan),” ujar Koordinator Proyek PT TCN I Gede Agus Artha dalam pesan tertulis pada Kompas.tv, Rabu (12/6).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.