"Mekanisme penebusan ijazah tertahan di sekolah swasta yang dilakukan Pemprov sekarang menurut saya juga bukanlah solusi," ujarnya.
Hardiyanto melanjutkan, dengan keterbatasan anggaran penebusan ijazah tersebut tidak akan mampu menjangkau semua ijazah yang tertahan.
"Solusi yang terbaik adalah Pergub DKI Nomor 110 Tahun 2021 ini harus segera direvisi agar masalah carut marut bantuan sosial pendidikan ini bisa selesai," katanya.
Ia mengatakan, Pergub Nomor 110 Tahun 2021 harus ditambahkan kalimat, yakni anak tidak mampu yang orang tuanya memiliki KTP Jakarta dapat mendapatkan KJP dengan menunjukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Hardiyanto menambahkan, dengan menunjukkan SKTM bisa didorong menjadi opsi lain mendapatkan KJP untuk anak orang miskin yang tidak lolos verifikasi DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Hal ini supaya bisa menjadi pedoman untuk membantu anak masyarakat tidak mampu yang memiliki KTP Jakarta.
Sehingga mereka bisa masuk sekolah negeri atau sekolah swasta dengan tanpa biaya apapun.
"Hal ini dilakukan juga sebagai upaya untuk menghapus anggaran penebusan ijazah di sekolah-sekolah swasta," katanya.
Ia menambahkan pula, KJP seharusnya hak prioritas untuk anak-anak dari keluarga tak mampu yang memiliki KTP Jakarta agar mereka bisa mendapatkan haknya bantuan sekolah.
Namun sayangnya, pengelompokkan penerima KJP kerap tak tepat sasaran.
Baca Juga: Bawaslu Sebut Gibran Berpotensi Langgar Pergub DKI soal Bagi-bagi Susu di CFD
"Akibatnya banyak sekali anak-anak dari keluarga tidak mampu dan orang tuanya memiliki KTP Jakarta tidak mendapatkan haknya untuk bersekolah gratis," tutur Hardiyanto.
Ia mengatakan, hambatan mengenai DTKS inilah yang menuntut Pemprov DKI harus berani merevisi Pergub tersebut.
Termasuk berani melakukan terobosan supaya anak-anak orang tidak mampu yang memiliki KTP Jakarta bisa bersekolah di sekolah negeri maupun swasta tanpa di pungut biaya sama sekali.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.