Kompas TV regional jabodetabek

Akun Facebook Icha Shakila Ditemukan, Ternyata Dibajak dan Pemiliknya Diminta Buat Konten Porno

Kompas.tv - 8 Juni 2024, 20:06 WIB
akun-facebook-icha-shakila-ditemukan-ternyata-dibajak-dan-pemiliknya-diminta-buat-konten-porno
Ilustrasi - Pihak kepolisian akhirnya menemukan akun Facebook Icha Shakila, yang terkait dengan konten porno anak laki-laki. (Sumber: Warta Kota)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Vyara Lestari

Diberitakan sebelumnya, netizen dihebohkan dengan beredarnya video porno dari R (22) yang mencabuli anaknya sendiri. 

Video pencabulan anak di bawah umur tersebut terjadi di sebuah kontrakan yang ditinggali R di Tangerang Selatan dan diambil pada Juli 2023.

R diketahui diminta untuk membuat konten porno pencabulan terhadap anaknya sendiri oleh seseorang yang menggunakan Facebook dengan nama akun 'Icha Shakila' pada 28 Juli 2023.

Baca Juga: Pengakuan Ibu yang Cabuli Anak Balitanya di Tangsel, Dijanjikan Rp15 Juta untuk Bikin Video Asusila

Awalnya, akun Facebook tersebut menawarkan R untuk mengirim foto tanpa busana dengan iming-iming bayaran sejumlah uang.

Karena kebutuhan ekonomi, R kemudian mengirimkan foto tanpa busana dirinya. Setelah megirimkan foto, R diminta akun Facebook tersebut untuk membuat video konten asusila anak di bawah umur.

Akun Facebook tersebut juga mengancam R akan menyebarluaskan foto tanpa busana yang dikirimkan jika tidak membuat konten video porno yang diminta.

R lantas mengikuti perintah dari akun Facebook itu dengan dijanjikan akan dibayar Rp15 juta. Usai mengirimkan video tersebut, R mencoba menghubungi pemilik akun Facebook Icha Shakila.

Namun, akun tersebut tidak dapat dihubungi dan uang yang dijanjikan kepada R tak kunjung dikirimkan. 

Setelah video asusila itu viral, pada Minggu (2/6/2024), R menyerahkan diri ke Polres Tangerang Selatan dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

R dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU.

Baca Juga: 3 Turis Belanda Jalani Sidang Adat Akibat Lakukan Pornoaksi di Gunung Bromo


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Warta Kota




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x