Kompas TV regional jabodetabek

Pengakuan Ibu yang Cabuli Anak Balitanya di Tangsel, Dijanjikan Rp15 Juta untuk Bikin Video Asusila

Kompas.tv - 4 Juni 2024, 05:40 WIB
pengakuan-ibu-yang-cabuli-anak-balitanya-di-tangsel-dijanjikan-rp15-juta-untuk-bikin-video-asusila
Ilustrasi pelecehan seksual. (Sumber: Pixabay)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ibu muda berinisial R yang tega mencabuli anak laki-lakinya yang masih balita telah diamankan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak.

Saat diperiksa penyidik kepolisian, tersangka R mengaku bahwa dirinya mencabuli anak balitanya karena desakan ekonomi. 

Tersangka R mengaku dijanjikan bakal diberikan uang agar bersedia membuat video asusila dengan gaya dan skenario yang diarahkan oleh orang yang menyuruhnya itu.

Baca Juga: Kronologi Ibu Cabuli Anak Balitanya di Tangsel, Berawal Kirim Foto tanpa Busana ke Kenalannya di FB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, nilai uang yang dijanjikan kepada tersangka R yakni sebesar Rp15 juta.

Namun, hingga video asusila tersebut dibuat dan dikirim kepada orang yang menyuruhnya itu, tersangka R tidak kunjung mendapatkan uang yang dijanjikan.

Kombes Ade membeberkan, sosok yang menyuruh R untuk membuat video asusila dengan anaknya itu adalah seseorang yang dikenal tersangka di media sosial Facebook dengan nama akun Icha Shakila.

“Tersangka mencoba menghubungi pemilik akun Facebook Icha Shakila. Namun, akun Facebook tersebut tidak dapat dihubungi dan juga tidak mengirim sejumlah uang yang telah dijanjikan sebelumnya,” kata Ade dikutip dari Kompas.com pada Senin (3/6/2024).

Menurut Ade, kejadian tersebut berawal pada 28 Juli 2023 sekitar pukul 18.00 WIB, tersangka R mengaku dihubungi oleh kenalannya di Facebook tersebut dan ditawarkan pekerjaan. Namun, syaratnya tersangka R harus mengirimkan foto dirinya tanpa busana. 

Baca Juga: Ibu Cabuli Anak Laki-Lakinya yang Masih Balita Ditetapkan Tersangka, Buat Video di Kontrakan

Icha Shakila yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), lantas membujuk tersangka R agar bersedia mengirim fotonya tanpa busana. Tak lupa, Icha Shakila juga disebut menjanjikan bakal memberikan sejumlah uang kepada tersangka R.

“Kemudian, pemilik akun Facebook Icha Shakila membujuk tersangka untuk mengirimkan foto tanpa busana dengan iming-iming akan dikirimkan sejumlah uang,” ucap Kombes Ade.

Ade menlanjutkan, tersangka R yang tergiur akan diberikan sejumlah uang lantas memenuhi permintaan Icha Shakila tersebut.

Kejadian kemudian berlanjut pada 30 Juli 2023, kata Ade, sekitar pukul 18.25 WIB, tersangka R kembali dihubungi oleh Icha Shakila.

Kali ini, tersangka R disuruh Icha Shakila untuk membuat video asusila dengan gaya dan skenario yang telah diarahkan.

Baca Juga: Kakak Adik Dicabuli Tetangga, Terbongkar karena Pelaku Minta Maaf ke Ibu Korban 3 Kali saat Lebaran

Menurut Kombes Ade, pemilik akun Icha Shakila tersebut mengancam tersangka R akan menyebarkan foto dirinya tanpa busana jika tak mau membuat video asusila dengan anaknya.

“Kemudian pada hari itu juga, tanggal 30 Juli 2023, tersangka mengikuti perintah dari akun Facebook Icha Shakila untuk membuat video yang bermuatan pornografi antara tersangka dengan anak kandungnya,” ucap Ade.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan ibu muda berinisial R sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan tersangka R membuat video pencabulan terhadap anak laki-lakinya tersebut di sebuah kontrakan di Tangerang Selatan. Menurut Ade, video pencabulan itu dibuat tersangka R pada Juli 2023.

Ade mengatakan, tersangka diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan atau tindak pidana pornografi dan atau tindak pidana perlindungan anak.

Baca Juga: Cabul! Pria Ini Ditangkap Gara-Gara Curi 675 Pakaian Dalam Wanita Sejak 2022

"Tersangka diancam dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Ade.


 

 



Sumber : Kompas.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x