Kompas TV regional jabodetabek

Kronologi Ibu Cabuli Anak Balitanya di Tangsel, Berawal Kirim Foto tanpa Busana ke Kenalannya di FB

Kompas.tv - 3 Juni 2024, 23:35 WIB
kronologi-ibu-cabuli-anak-balitanya-di-tangsel-berawal-kirim-foto-tanpa-busana-ke-kenalannya-di-fb
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menceritakan kronologi tewasnya anak artis Tamara Tyasmara, Rabu (7/2/2024) (Sumber: Wartakota / Ramadhan LQ)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Vyara Lestari

Menurut Kombes Ade, pemilik akun Icha Shakila tersebut mengancam akan menyebarkan foto tersangka R tanpa busana jika video asusila tersebut tidak dibuat.

“Kemudian pada hari itu juga, tanggal 30 Juli 2023, tersangka mengikuti perintah dari akun Facebook Icha Shakila untuk membuat video yang bermuatan pornografi antara tersangka dengan anak kandungnya,” ucap Ade.

Kombes Ade melanjutkan, sebelum membuat video asusila tersebut, tersangka R mengaku dijanjikan akan dikirim uang senilai Rp15 juta oleh Icha Shakila.

Namun, hingga video asusila tersebut dikirim kepada akun facebook Icha Shakila sekitar pukul 19:00 WIB, uang yang dijanjikan itu tidak kunjung diterima oleh tersangka R.

“Tersangka mencoba menghubungi pemilik akun Facebook Icha Shakila. Namun, akun Facebook tersebut tidak dapat dihubungi dan juga tidak mengirim sejumlah uang yang telah dijanjikan sebelumnya,” kata Ade.

Baca Juga: Remaja Perempuan Ditemukan Tewas di Hotel, Polisi: Ada Dugaan Penyalahgunaan Narkoba dan Pencabulan

Sebelumnya, polisi telah menetapkan ibu muda berinisial R sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan tersangka R membuat video pencabulan terhadap anak laki-lakinya tersebut di sebuah kontrakan di Tangerang Selatan. Menurut Ade, video pencabulan itu dibuat tersangka R pada Juli 2023.

Ade mengatakan, tersangka diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan atau tindak pidana pornografi dan atau tindak pidana perlindungan anak.

"Tersangka diancam dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ucap Ade.


 




Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x