JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi mengatakan bus yang membawa rombongan pelajar SMK Lingga Kencana, Depok yang mengalami kecelakaan di kawasan Ciater, Subang, Jawa Barat, pada Sabtu, 11 Mei 2024 lalu, tidak laik jalan.
Dirlantas Polda Jawa Barat Kombes Wibowo menyebut hal itu berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi termasuk saksi ahli, serta pemeriksaan fisik kendaraan atau ramp check.
"Kita mendapati kendaraan yang terlibat kecelakaan yang lalu yaitu bus Trans Putera Fajar dengan nomor AD 7524 OG dalam kondisi tidak laik jalan," kata Wibowo dalam konferensi pers di Bandung, Selasa (28/5/2024).
Ia menyebut terdapat empat fakta yang menunjukkan bus tersebut memang sudah tak laik jalan.
Baca Juga: Update Kasus Kecelakaan Subang: Polisi Bakal Periksa PO, Travel dan Karoseri, Ada Tersangka Baru?
Fakta pertama, kata ia, secara legitimasi administrasi, masa berlaku KIR bus tersebut sudah kedaluwarsa.
"Di mana masa berlaku KIR kendaraan tersebut berlaku sampai dengan 6 Desember 2023," ucapnya.
Fakta kedua, Wibowo mengatakan rem bus tidak berfungsi dengan baik.
"Di mana kompresor yang harusnya hanya berisi angin, setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata berisi oli dan air. Selanjutnya jarak kampas rem yang seharusnya standarnya 0,45 sentimeter (cm), ini diubah menjadi 0,3 cm," jelasnya.
Begitu pun dengan minyak rem, Wibowo menyebut setelah dilakukan pemeriksaan dengan alat oil test indicator, lampu menunjukkan warna merah, yang berarti minyak rem sudah tidak layak untuk digunakan.
"Terakhir adalah terjadinya kebocoran di dalam relief valve serta sambungan antara relief valve dan booster sehingga tekanan angin yang menggerakkan hidrolik tidak mampu bekerja secara maksimal sehingga kekuatan rem juga tidak bisa berfungsi dengan baik," tegas Wibowo.
Baca Juga: Menhub Sebut Jangan Cuma Salahkan Sopir dalam Kecelakaan di Subang, Pihak Perusahaan Bakal Diperiksa
Fakta ketiga, lanjut ia, dimensi dan rancang bangun bus telah berubah dari yang ditentukan, baik tinggi, lebar, maupun panjangnya.
"Untuk jenis kendaraan bus tersebut panjang yang diperbolehkan seharusnya 11.650 milimeter (mm) diubah menjadi 12.000 mm atau menjadi lebih panjang 350 mm. Kemudian lebar yang diperbolehkan yaitu 2.470 mm diubah menjadi 2500 mm atau menjadi lebar 30 mm," ujarnya.
"Begitu pun tingginya yang seharusnya diperbolehkan adalah 3.600 mm diubah menadi 3.850 mm atau menjadi lebih tinggi 250 mm."
Perubahan dimensi ini, kata Wibowo, akan berpengaruh pada bobot kendaraan.
Menurut penjelasannya, bobot kendaraan yang diperbolehkan dengan tipe bus tersebut adalah 10.300 kilogram (kg).
"Karena adanya perubahan dimensi bobotnya bertambah menjadi 11.310 kg atau menjadi lebih berat 1.010 kg atau 1 ton lebih," tegasnya.
Fakta keempat, Wibowo menyebut bus yang terlibat kecelakaan di Ciater tersebut pernah terbakar sebelumnya, tepatnya pada 27 April 2024 di KM 88 Tol Cipularang.
"Dan perbaikan yang dilakukan hanya sistem kelistrikan saja berikut dengan interior. Jadi tidak melakukan perbaikan atau perawatan kendaraan bus secara keseluruhan," ucapnya.
Bus pariwisata yang mengangkut siswa SMK Lingga Kencana Depok mengalami kecelakaan di kawasan Ciater, Subang, Jawa Barat, pada Sabtu malam, 11 Mei 2024.
Rombongan pelajar tersebut mengalami kecelakaan setelah mengikuti acara perpisahan sekolah di Bandung, Jawa Barat.
Sebanyak 11 orang dilaporkan tewas akibat kecelakaan itu.
Dari 11 orang tersebut, 9 orang merupakan siswa, satu guru SMK Lingga Kencana Depok, dan seorang pengendara motor yang merupakan warga Subang.
Polisi telah menetapkan sopir bus berinisial S sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan bus maut tersebut.
Baca Juga: Kecelakaan Maut Subang, Muhadjir Minta Sekolah Hati-Hati Sewa Bus: Pastikan Kendaraan-Sopir Siap
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.