SURABAYA, KOMPAS.TV - Seorang pria berinisial AP di Surabaya, Jawa Timur yang melakukan teror dan pelecehan ke teman SMP-nya selama 10 tahun ini telah ditetapkan menjadi tersangka.
Kasubdit V Siber Direktorat Reskrimsus Polda Jatim AKBP Charles P Tampubolon menyebut penetapan tersangka tersebut dilakukan satu hari setelah penangkapan AP, pada Jumat (17/5/2024).
"Jumat (17/5/2024) kami tangkap di rumahnya lalu diperiksa. Keesokan harinya ditetapkan tersangka," kata Charles dalam keterangannya, Selasa (21/5/2024).
Saat ini polisi, kata dia, juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka AP.
Lebih lanjut, Charles juga penyidik Polda Jawa Timur akan mendalami kondisi kejiwaan AP.
Menurut penjelasannya, penyidik akan mendatangkan psikolog untuk melakukan observasi terhadap AP.
"Dokter psikolog akan didatangkan untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan tersangka," ujarnya.
Atas perbuatannya, AP dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 45 B jo Pasal 29 UU ITE. Selain itu, Pasal 14 ayat 1 UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Diberitakan sebelumnya, AP meneror perempuan berinisial NR yang merupakan teman SMP-nya selama 10 tahun dengan pesan post a picture (PAP) foto alat kelamin melalui direct message (DM) ke akun media sosial atau medsos NR.
"Pelaku juga mengirim foto pornografi dan mengancam siapa pun lelaki yang dekat dengan korban," ucap Charles.
Baca Juga: Cinta Ditolak, Pria Teror Perempuan Selama 10 Tahun di Surabaya Ditangkap Polisi
Sumber : Kompas TV/Kompas.com.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.