SUBANG, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat (Jabar) bersama Polres Subang menetapkan sopir bus Trans Putera Fajar sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut rombongan pelajar SMK Lingga Kencana di Ciater, Subang.
"Dari hasil pemeriksaan tersebut, kita sudah menyimpulkan dan menetapkan satu tersangka," kata Kombes Wibowo dalam konferensi persnya di Mapolres Subang pada Selasa (14/5/2024) dini hari.
Wibowo menjelaskan sopir bus Trans Putera fajar yang ditetapkan sebagai tersangka bernama Sadira. Dalam kecelakaan maut tersebut, tersangka Sadira terbukti lalai.
Baca Juga: Saksi Kunci Kecelakaan Bus Pariwisata SMK Lingga Kencana di Subang Ditangkap Polisi, Ini Perannya
Kelalaian yang dilakukan Sadira, kata Wibowo, yaitu memaksakan bus yang dikendarainya untuk tetap jalan. Padahal, kondisi bus dalam keadaan rusak dan tak layak jalan.
"Sadira terbukti lalai, sudah jelas mobil dalam keadaan sudah rusak tak layak jalan, namun terus dipaksakan jalan,” ujar Wibowo dikutip dari TribunJabar.
“Hingga akhirnya bus tersebut mengalami kecelakaan dan menewaskan 11 penumpang dan 40 penumpang lainnya luka-luka.”
Wibowo menambahkan, karena kelalaiannya tersebut, tersangka Sadira terancam dipenjara maksimal selama 12 tahun.
"Akibat kelalaian tersebut, Sadira sopir bus maut terancam Pasal 411 ayat 5 Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp24 Juta," ujar Wibowo.
Baca Juga: Kisah Pelajar Korban Tewas Kecelakaan Subang, Kerja Jadi Kuli Angkut Pasir Demi Bisa Ikut Perpisahan
Lebih lanjut, Kombes Wibowo mengatakan tidak tertutup kemungkinan bisa ada tersangka lain dalam kasus kecelakaan maut rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok.
Apalagi, dari hasil pendalaman yang dilakukan penyidik, terdapat fakta bahwa pemilik PO Bus tidak melakukan perpanjangan uji KIR hingga melakukan perubahan badan bus.
"Kita akan terus lakukan pendalam dan pemeriksaan dalam kasus kecelakaan maut tersebut termasuk melakukan pemeriksaan terhadap pemilik PO Bus,” ujar Wibowo.
“Karena ditemukan fakta tak perpanjang uji KIR, serta fakta lainnya seperti perubahan badan bus dari bus biasa menjadi Jetbus atau High Decker.”
Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, kecelakaan bus yang mengangkut rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok, terjadi pada Sabtu (11/5) pukul 18.45 WIB akhir pekan lalu.
Baca Juga: Bus yang Kecelakaan di Subang Ternyata Tak Punya Izin Angkutan, Kemenhub: PO Bus Bisa Dipidana
Bus berpelat nomor AD 7524 OG itu diduga mengalami rem blong. Saat memasuki jalan menurun di daerah Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, bus tiba-tiba oleng ke kanan hingga menyeberang ke jalur berlawanan dan menabrak mobil Feroza bernomor polisi D 1455 VCD.
Setelah menabrak mobil Feroza, bus terguling. Posisi ban kiri berada di atas, lalu bus tergelincir hingga menghantam tiga sepeda motor yang terparkir di bahu jalan.
Bus terhenti usai menghantam tiang listrik di bahu jalan. Penumpang bus terlempar ke jalan. Akibat dari kecelakaan ini, 11 orang tewas, yang terdiri atas 9 siswa, satu guru, dan seorang warga.
Berdasarkan hasil olah TKP sementara, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan tidak menemukan jejak rem di lokasi kecelakaan maut pariwisata tersebut.
"Jadi, kalau kami lihat dari TKP yang ada, ini tidak ada jejak rem dari bus tersebut. Yang ada itu bekas ban, satu bagian, diduga itu ban kanan, ada beberapa meter di situ. Kemudian sampai akhir titik kejadian di depan sana menabrak tiang listrik," ujar Irjen Aan.
Baca Juga: Kesaksian Guru yang Duduk Dekat Sopir saat Kecelakaan di Subang: Bus Tabrak Mobil hingga Terguling
Namun, temuan hasil olah TKP itu perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah penyebab peristiwa itu akibat rem blong atau ada faktor lainnya.
Sumber : Kompas TV/TribunJabar
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.