Pengendara juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
Selain itu, KAI juga selalu menekankan agar pemilik jalan sesuai kelasnya (Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) melakukan evaluasi keselamatan atas keberadaan pelintasan sebidang di wilayahnya.
"Pemilik jalan adalah pihak yang harus mengelola pelintasan sebidang seperti melengkapi perlengkapan keselamatan, atau menutup pelintasan sebidang yang dinilai membahayakan bagi keselamatan," tuturnya.
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018, wewenang untuk penanganan dan pengelolaan pelintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemilik jalannya.
Baca Juga: LRT Jabodebek Tambah Perjalanan di Bulan Mei: Headway Lebih Pendek, Jam Operasional Lebih Malam
Yaitu meliputi pelintasan sebidang yang berada di jalan nasional, di jalan provinsi, dan perlintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten/kota dan desa.
KAI berharap peran aktif semua pihak untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan pada pelintasan sebidang demi keselamatan bersama
“KAI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat akan melintasi pelintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada,” tutup Agus.
Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, mobil yang berisi rombongan Pondok Pesantren Sidogiri Pasuruan ditabrak oleh KA Pandalungan, Selasa (7/5/2024) pagi sekitar pukul 09.15 WIB.
Sebanyak empat orang tewas, sedangkan tiga orang luka-luka dan telah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Dr. R. Soedarsono, Purut, Kota Pasuruan.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.