Ketiga, bukti cek kesehatan, dan
Keempat, bukti tes psikologi.
Penting untuk diingat bahwa layanan SIM Keliling ini hanya dapat melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku saja.
Untuk SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik harus mengajukan permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Baca Juga: Anggota TNI AL Tembak 2 Warga yang Tawuran di Makassar, 1 Orang Tewas dengan Luka di Kepala
Adapun biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, sedangkan untuk SIM C dikenakan biaya Rp75.000.
Besaran biaya ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Sementara itu, untuk perpanjangan SIM B, tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling.
Jenis SIM ini diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton, sehingga harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, diharapkan masyarakat Jakarta dapat dengan mudah mengurus perpanjangan SIM tanpa harus antri panjang di kantor kepolisian.
Namun, tetap perhatikan kelengkapan persyaratan dan biaya yang berlaku untuk mempermudah proses perpanjangan SIM.
Baca Juga: Jenazah Taruna STIP Tiba di Bali, Upacara Ngaben Bakal Digelar 11 Mei Nanti
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.