JAKARTA, KOMPAS.TV - Kabar gembira bagi warga Jakarta yang hendak memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di lima lokasi di Jakarta hari ini, Senin (6/5/2024).
Langkah ini diambil untuk membantu masyarakat dalam mengurus perpanjangan syarat legal berkendara.
Baca Juga: Rekrutmen Panwascam Pilkada 2024 Dibuka: Ini Gaji, Syarat dan Tugasnya
Masyarakat dapat mengakses layanan ini mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Namun, sebelum mendatangi lokasi, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Sebagaimana dikutip dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, kelima lokasi layanan SIM Keliling tersebut berada di lokasi berikut ini:
Baca Juga: Ada Bibit Siklon Tropis 91P, BMKG: Wilayah-Wilayah Ini Diprediksi Hujan Lebat hingga Angin Kencang
Pertama, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
Kedua, fotokopi SIM lama beserta SIM aslinya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.