JAKARTA, KOMPAS.TV – Polisi menetapkan TRS, taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, sebagai tersangka dalam kasus kematian juniornya, Putu Satria Ananta Rastika (19).
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, pihaknya telah mengambil kesimpulan bahwa terjadi tindak pidana pada kasus kematian Putu.
“Maka kami menyimpulkan tersangka tunggal dalam proses atau peristiwa pidana ini, yaitu Saudara TRS,” kata dia, Sabtu (4/5/2024) malam, dikutip dari laporan jurnalis Kompas TV, Nizar Ramadika.
“Saudara TRS salah satu taruna STIP Cilincing tingkat 2, lalu korbannya sudah rekan-rekan ketahui, yaitu atas nama Putu Satria Ananta Rustika, taruna STIP tingkat 1. Kejadiannya tanggal 3 Mei 2024, sekira pukul 07.55 WIB.”
Baca Juga: Kuasa Hukum Keluarga Taruna STIP yang Tewas Sebut Ada Luka Lebam di Tubuh Korban
Gidion menambahkan, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap jenazah korban. Berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan beberapa ahli, terdapat sejumlah luka.
“Ada luka di daerah ulu hati yang menyebabkan pecahnya jaringan paru, pendarahan, tetapi juga ada luka lecet di bagian mulut,” tambahnya.
Ia mengatakan, setelah dilakukan sinkronisasi dan pemeriksaan, diketahui bahwa penyebab utama kematian korban adalah luka di mulut yang menurut tersangka merupakan upaya penyelamatan.
Upaya yang dilakukan oleh tersangka untuk menyelamatkan korban justru berakibat menutup saluran pernapasan.
“Yang paling utama pada ketika dilakukan upaya-upaya yang menurut tersangka ini adalah penyelamatan, di bagian mulut, sehingga itu menutup oksigen, menutup saluran pernapasan,” ucap Gidion.
“Kemudian mengakibatkan organ vital tidak mendapatkan asupan oksigen, sehingga menyebabkan kematian.”
Luka pada paru korban, lanjut Gidion, juga mempercepat proses kematian.
“Jadi luka yang di paru itu mempercepat proses kematian, sementara yang menyebabkan kematian utamanya justru ketika melakukan tindakan setelah melihat korban pingsan atau tidak berdaya, sehingga panik kemudian dilakukan upaya-upaya tadi, upaya penyelamatan yang tidak sesuai prosedur sehingga meninggal dunia,” bebernya.
Baca Juga: Polisi Lakukan Autopsi Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior
Polisi pun telah menyerahkan jenazah korban kepada pihak keluarga, dan rencananya besok bakal dibawa ke kampung halaman korban di Bali.
Tersangka dijerat dengan pasal 338 Jo atau subsider 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Utara AKBP Hadi Saputra Siagian menyebut dugaan penganiayaan terjadi di toilet lantai dua gedung STIP Jakarta.
Saat itu, kata dia, Putu baru saja mengecek sejumlah kelas usai kegiatan jalan santai bersama beberapa rekannya.
“Setelah memastikan tak ada orang di dalam kelas, mereka (korban dan temannya) dipanggil oleh T. T mempertanyakan korban kenapa mengenakan baju olahraga saat ke gedung pendidikan,” kata Hadi dalam keterangannya.
Terduga pelaku kemudian membawa Putu dan empat rekannya ke kamar mandi. Di lokasi itu mereka diminta berbaris.
“Setelah berbasis, T langsung melepaskan pukulan dengan tangan kosong kepada korban (Putu) ke arah ulu hati,” tutur Hadi.
Setelah mendapatkan lima kali pukulan, Putu lemas dan terkapar. Pelaku pun meminta empat rekan korban pergi dan korban dibawa ke klinik yang berada di lingkungan STIP.
Namun, korban disebut sudah tidak bernyawa ketika tiba di klinik, karena sudah tidak ada nadi yang berdenyut di tubuh korban ketika dilakukan pemeriksaan.
"Pada saat diperiksa oleh klinik sekolah setempat, sudah dalam kondisi tidak bernadi. Nadinya sudah berhenti, dan mungkin sudah bagian dari tanda-tanda hilang nyawa," ucap Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes (Pol) Gidion Arif Setyawan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.