BANDUNG, KOMPAS.TV - Seorang suami berinisial AM tega membunuh istrinya berinisial A (26) di rumahnya di Kampung Sukarame, Desa Cileunyi Kulon, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Senin (29/4/2024).
Pria berusia 31 tahun itu menghabisi nyawa istrinya A dengan cara memukul kepala korban di bagian belakang. Hal itu ia lakukan karena merasa cemburu buta.
Kapolsek Cileunyi Kompol Suharto membenarkan adanya peristiwa pembunuhan tersebut di wilayah hukumnya. Pihaknya pun sudah menangkap pelaku AM.
Baca Juga: Sebelum Tewas Bunuh Diri, Brigadir RAT Sempat Turunkan Wanita dan Anak Kecil dari Mobil Alphard
"Betul, ada pembunuhan tersebut, itu terjadi karena ada perselisihan, dan pelaku sudah diamankan," kata Suharto di Mapolsek Cileunyi, Selasa (30/4/2024).
Suharto menjelaskan pembunuhan tersebut berawal ketika pelaku AM mengamuk setelah menemukan notifikasi di telepon seluler atau ponsel milik korban yang diduga dari pria lain.
Setelah mengetahui adanya notifikasi tersebut, antara pelaku AM dan korban A sempat terlibat cekcok mulut.
"Jadi ada notifikasi atau pemberitahuan di HP milik korban yang bernada sayang-sayangan gitu, kemudian terjadi adu mulut," ujar dia.
Setelah cekcok dengan korban, pelaku AM kemudianmemperbaiki gagang cangkul. Sedangkan korban tengah tiduran sambil menonton televisi.
Baca Juga: Selain Pistol, Ditemukan Tisu Magic hingga Uang Asing di Mobil Alphard, Diduga Milik Brigadir RAT
Namun, emosi yang dirasakan pelaku AM belum juga reda. Hingga akhirnya ia pun memukulkan gagang cangkul tersebut ke kepala bagian belakang istrinya.
"Pelaku naik pitam akhirnya gagang cangkul itu dipukulkan ke kepala bagian belakang dan samping kiri istrinya," ucap Suharto.
Menurut Suharto, pemukulan tersebut dilakukan oleh pelaku AM secara membabi buta sampai korban A meninggal dunia.
Setelah melakukan pembunuhan tersebut, pelaku AM kemudian meninggalkan rumahnya. Ia melapor sekaligus menyerahkan diri ke Mapolsek Cileunyi.
"Datang ke Mapolsek pada jam 01.35 WIB dan yang bersangkutan (pelaku) menjelaskan bahwa telah membunuh istrinya bernama A menggunakan benda tumpul yaitu gagang cangkul," ujar Suharto.
Baca Juga: Brigadir RAT, Polisi yang Bunuh Diri Disebut Tak Izin Pimpinan Jadi Ajudan Pengusaha di Jakarta
Setelah menerima laporan dari pelaku, Suharto mengatakan, pihak kepolisian langsung mendatangi TKP dan mengamankan barang bukti serta membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih.
"Kami dari kepolisian Polsek Cileunyi dan gabungan unit identifikasi dari Polresta Bandung, langsung melaksanakan pengecekan TKP,” ujar Suharto.
“Dan betul itu terjadi. Ditemukan seroang perempuan yang tergeletak telungkup ditempat tidur dengan bersimbah darah.”
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2024 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.