BEKASI, KOMPAS.TV – Mantan Wali Kota Bekasi periode 2008-2013 Mochtar Mohamad mendaftar untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Wali Kota Bekasi 2024, Kamis (25/4/2024).
Mochtar yang pernah tersandung kasus korupsi itu mengaku telah menyerahkan formulir pendaftaran bakal calon wali kota Bekasi ke Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Jawa Barat.
"Saya menyerahkan formulir pendaftaran bakal calon wali kota Bekasi kepada sekretaris BP Pemilu Jawa Barat karena saya ambil formulir dari Jawa Barat," kata Mochtar kepada wartawan, Kamis (25/4/2024).
Menurut dia, saat ini dirinya sudah resmi menjadi bakal calon wali kota Bekasi untuk Pilkada 2024.
"Saya sudah resmi menjadi bakal calon wali kota Bekasi," ucap dia, dikutip Kompas.com.
Baca Juga: Polisi Soal Temuan Mayat Wanita Dalam Koper di Bekasi
Mochtar mengaku banyak yang mendukungnya untuk kembali mencalonkan diri sebagai wali kota Bekasi.
"Sebetulnya beberapa hari lalu forum RW Bekasi Utara menyerahkan formulir pendaftaran bacalon Bekasi dari DPC Kota Bekasi. RW-RW ini yang maksa untuk maju kembali," bebernya.
Ia kemudian mengomunikasikan dukungan itu kepada keluarga dan para kader PDIP.
"Setelah saya berkeliling ke semua pimpinan partai dan alhamdulillah saya diterima untuk maju kembali bakal calon wali kota Bekasi," tambahnya.
Ia juga mengaku siap untuk kembali memimpin Kota Bekasi. Bahkan, Mochtar juga telah membuat 1.000 baliho untuk dipasang di sejumlah titik di Kota Bekasi saat kampanye nanti.
"Walaupun saya pernah terkenal di Bekasi kurang lebih data 90 persen itu pada tahun 2008. Nah, tahun 2023 ini kan belum tentu. Makanya saya mulai lagi, minimal ada peningkatan pengenalan," kata dia.
Jika nantinya ia terpilih sebagai wali kota Bekasi, Mochtar berjanji akan memberikan hibah kepada koperasi RW Rp100 juta per tahun, BPJS Kesehatan gratis hingga umrah gratis bagi pimpinan pondok pesantren, dewan kemakmuran masjid (DKM), marbut, dan majelis taklim.
Mochtar Mohamad pernah terjerat kasus korupsi pada 2012. Ia didakwa dalam empat perkara kasus korupsi.
Baca Juga: Pemotor Tabrak Truk Kontainer yang Sedang Terparkir, Remaja Pria di Bekasi Tewas
Ia didakwa terlibat dalam penyuapan anggota DPRD Bekasi sebesar Rp1,6 miliar. Dia juga didakwa menyalahgunakan anggaran makan-minum sebesar Rp639 juta untuk memuluskan pengesahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2010.
Mochtar juga disebut memberikan uang suap sebesar Rp500 juta untuk mendapatkan Piala Adipura 2010, dan menyuap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp400 juta agar mendapat opini wajar tanpa pengecualian.
Pengadilan tindak pidana korupsi di Bandung sempat menjatuhkan vonis bebas untuk Mochtar. Namun di tingkat kasasi tahun 2012, Mochtar dinyatakan terbukti bersalah dan divonis enam tahun penjara.
Setelah mendapat remisi, ia bebas dari bui pada Juni 2015.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.