"Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta merupakan wujud komitmen bersama antara pemerintah, DPR RI, dan DPD RI untuk mengupayakan Jakarta menjadi kota berkelas dunia dengan tetap mempertahankan perputaran ekonomi yang besar," tutur Tito dalam rapat paripurna itu, seperti diberitakan Kompas.tv, Kamis (28/3/2024).
Dalam UU DKJ tersebut, terdapat aturan mengenai Kedudukan dan Fungsi yang termuat dalam Bab II.
Adapun pada bagian Kesatu Kedudukan, pasal 2 tertulis poin kedudukan Daerah Khusus Ibukota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Lalu poin kedua, ditulis Ibu Kota Provinsi DKJ ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pada Pasal 3, poin satu dituliskan kalau Provinsi Daerah Khusus Jakarta merupakan daerah otonom pada tingkat provinsi.
Baca Juga: Penonaktifan NIK Jakarta Tak Sesuai Domisili, Disdukcapil DKI Sudah Beritahukan Warga Terdampak
Kemudian, poin atau ayat 2, Provinsi Daerah Khusus Jakarta menjadi berkedudukan sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global.
Barulah bagian kedua tentang fungsi Jakarta setelah tidak menjadi Ibu Kota Negara.
Pasal 4 ini tertulis Provinsi DKJ sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global sebagaimana dalam Pasal 3 ayat (2) berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan jasa keuangan, serta pusat kegiatan bisnis nasional, regional, dan global.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.