JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi mengungkapkan motif sementara kasus pembunuhan wanita hamil berinisial RN yang jasadnya ditemukan di sebuah ruko di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Maulana Mukarom menyebut, tersangka berinisial A yang merupakan kekasih korban ingin menutupi hubungan gelapnya dengan korban.
Mengingat, kata dia, korban telah memiliki suami dan anak.
"Untuk saat ini motifnya, tersangka ini menutupi hubungan gelapnya," kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Maulana Mukarom dalam Kompas Siang, Kompas Tv, Selasa (23/4/2024).
"Karena korban ini statusnya ada suami dan tiga anak," katanya.
Maulana mengatakan, korban dan pelaku sama-sama berasal dari Lampung.
Pada saat berangkat ke Jakarta, korban sudah mengalami pendarahan.
Adapun pendarahan tersebut terjadi akibat dari usaha korban untuk menggugurkan kandungannya yang diketahui berusia 4 bulan. Upaya tersebut dilakukan bersama A.
"Korban mengalami pendarahan hebat, dalam proses perjalanan dari Lampung ke Jakarta," ujarnya."
"Sampai di hari Sabtu, sebelum tersangka keluar atau pergi ke Lampung, tersangka ini melihat bahwa korban pendarahan hebat," tuturnya.
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Minta Maaf: Saya Sangat Menyesalinya
Namun melihat korban yang mengalami pendarahan hebat, A bukannya menolong, tapi justru meninggalkan korban dan kabur ke Lampung.
Bahkan sebelum kabur, A sempat merampas handphone (HP) milik korban.
"Seusai kronologi serta persangkaan pasal, dengan kejadian alat bukti yang kita ada, memang di sini ada kelalaian dari tersangka," tegasnya.
Sementara itu, di tempat terpisah, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Jakarta Utara Komisaris Besar (Kombes) Gidion Arif Setyawan memastikan tidak ditemukan luka pada bagian luar tubuh RN.
"Saya sampaikan (jasad RN) berlumuran darah, tapi tidak ada luka terbuka. Artinya, luka dari dalam, bisa karena pendarahan," kata Gidion dalam konferensi pers di lokasi kejadian pada Selasa (23/4/2024).
Meski tidak ada luka luar di tubuh korban, ia menyebut penyidik membuat konstruksi kasus ini sebagai aksi pembunuhan.
"Mungkin ada pertanyaan, tidak ada luka di luar tapi kita mengkonstruksikan sebagai pembunuhan, karena kita meyakini bahwa kondisi itu dilakukan pada saat korban dalam kondisi hamil, maka berarti sudah ada dua nyawa di situ," ujarnya.
Gidion menyebut atas perbuatannya, A dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan atau Pasal 359, Pasal 365 atau 363, atau Pasal 348 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Dengan ancaman hukuman, paling lama kumulatif ataupun substansif, untuk 338 (KUHP) 15 tahun penjara dan hukuman yang substansif 359 (KUHP) 5 tahun penjara," jelasnya.
Baca Juga: Pembunuh Wanita Hamil di Kelapa Gading Ditangkap di Lampung
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.