Kompas TV regional bali nusa tenggara

Kronologi Bupati Manggarai Tak Perpanjang Kontrak 249 Nakes usai Berunjuk Rasa, Kemenkes Buka Suara

Kompas.tv - 14 April 2024, 05:15 WIB
kronologi-bupati-manggarai-tak-perpanjang-kontrak-249-nakes-usai-berunjuk-rasa-kemenkes-buka-suara
Ilustrasi unjuk rasa. (Sumber: Tribun News)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bupati Manggarai Herybertus Nabit memecat 249 tenaga kesehatan atau nakes setelah mereka berunjuk rasa beberapa waktu lalu. Hery Nabit tidak memperpanjang Surat Perintah Kerja (SPK) untuk tahun 2024.

Mengutip Pos-Kupang.com, para tenaga kesehatan  tersebut melakukan aksi unjuk rasa dengan tuntutan agar Pemkab Manggarai memperpanjang SPK dan kenaikan upah serta tambahan penghasilan (tamsil).

Mereka melaksanakan aksinya pada 12 Februari dan 6 Maret 2024 lalu di kantor Bupati dan DPRD Manggarai.

Para nakes tersebut meminta penambahan kuota seleksi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.

Baca Juga: Momen Gibran dan Selvi Disambut Upacara Adat Saat Kunjungi Rumah Adat di Manggarai Barat

Berdasarkan keterangan dari Kementerian Kesehatan, pemecatan terhadap setidaknya 249 tenaga kesehatan di Kabupaten Manggarai itu terjadi setelah mereka berunjuk rasa ke Pemerintah Kabupaten Manggarai.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (13/4/2024), mengatakan, proses pengangkatan dan pemberhentian tenaga kesehatan di daerah merupakan kewenangan setiap pemerintah daerah.

Menurutnya, hal itu bisa bergantung pada kebutuhan dan ketersediaan anggaran di daerah tersebut.

Pihaknya, kata Nadia, telah menetapkan standar tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan, baik di puskesmas maupun rumah sakit di seluruh Indonesia.

”Sudah ada standar tenaga kesehatan untuk di rumah sakit dan puskesmas, termasuk standar kualifikasinya,” katanya, dikutip Kompas.id.

Gaji pokok tenaga kesehatan non-ASN di Kabupaten Manggarai saat ini berkisar Rp400.000 hingga Rp2 juta, sedangkan upah minimum provinsi (UMP) setempat sebesar Rp2.025.000.

Nadia menambahkan, pihaknya belum menerima informasi tentang dampak pemecatan ratusan tenaga kesehatan non-ASN tersebut.

”Kami belum terinfo apakah akan ada kekurangan SDM dan apakah akan memengaruhi pelayanan kesehatan.”

“Tetapi, dari kepala dinas kesehatan menyampaikan, sementara ini akan mengoptimalkan tenaga kesehatan yang ada,” ujarnya.

Baca Juga: Kemenkes Belum Mendeteksi Adanya Risiko Kasus Virus B di Indonesia

Terpisah, Ketua Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Ade Jubaedah sangat menyayangkan pemecatan terhadap tenaga kesehatan di Kabupaten Manggarai tersebut.

Ia khawatir keputusan tersebut  dapat mengganggu pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Saat ini, menurutnya, organisasi profesi terkait sedang melakukan mediasi dengan pemerintah daerah dan DPRD setempat.

Selain bidan, organisasi profesi lain yang terlibat, yakni dari organisasi profesi perawat.

Namun ia mengaku belum mendapatkan informasi yang pasti mengenai jenis tenaga kesehatan lain yang tidak diperpanjang perjanjian kerjanya.

”Tenaga kesehatan yang tidak diperpanjang kontraknya ini sepertinya juga bukan tenaga kesehatan honorer, seperti tenaga harian lepas, sehingga tidak ada ikatan yang kuat juga,” tuturnya.

“Namun, kami harap pemerintah daerah pun bisa membuka kesempatan agar tenaga kesehatan tersebut bisa masuk sebagai tenaga kesehatan daerah,” katanya.


 

 




Sumber : Kompas.id




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x