Pada Kamis (11/4/2024) pagi sekitar pukul 09.00 WIT, masyarakat melaporkan telah menemukan jenazah Letda Inf Oktovianus Sogalrey di ruas jalan Trans Enarotali - Aradide. Ketika ditemukan, korban Letda Inf. Oktovianus sudah dalam kondisi luka robek akibat senjata tajam pada bagian kepala belakang.
4. Penembaknya Diduga OPM Paniai Pimpinan Matias Gobay
Pelaku penembakan dan penyerangan terhadap Danramil 1703 - 04 Aradide, Letda Inf Oktovianus Sogalrey, disebut Organisasi Papua Merdeka atau OPM dari kelompok Paniai.
Kapendam XVII/ Cenderawasih Letkol Inf Chandra Kurniawan mengungkapkan kelompok bersenjata yang menyerang Letda Oktovianus merupakan OPM Kodap XIII pimpinan Matias Gobay.
"Memang benar ada dugaan pelaku penembakan yang menyebabkan Danramil Aradide meninggal adalah OPM Kodap XIII yang dipimpin Matias Gobay," kata Letkol Chandra Kurniawan di Jayapura pada Jumat (12/4/2024).
5. Motor Dinas Letda Oktovianus Sogalrey Diduga Dicuri
Insiden itu berawal saat korban keluar dari Makoramil 1703-4/Aradide, Rabu (10/4) sore sekitar pukul 16.00 WIT menggunakan motor dinasnya untuk bertemu warga setempat.
Kemudian, masyarakat melaporkan telah menemukan jenazah 04 Aradide Letda Inf Oktovianus Sogalrey di ruas jalan Trans Enarotali – Aradide.
Ketika ditemukan, korban Letda Inf. Oktovianus sudah dalam kondisi luka robek akibat senjata tajam pada bagian kepala belakang. Adapun sepeda motor yang digunakan korban Letda Oktovianus sudah tidak ada saat ditemukan. Diduga motor korban dicuri.
6. TNI Sebut Kejadian itu sebagai Pelanggaran HAM Berat
Kepala Pusat Penerangan atau Kapuspen TNI Mayjen Nugraha Gumilar menyebut aksi Organisasi Papua Merdeka atau OPM yang menyerang dan menembak Komandan Rayon Militer (Danramil) 1703-04 Aradide Letda Inf Oktovianus Sogalrey hingga tewas merupakan pelanggaran HAM berat.
Baca Juga: TNI Berduka Danramil Aradide Letda Oktovianus Sogalrey Gugur Ditembak OPM: Ini Pelanggaran HAM Berat
Ia pun mengatakan bahwa TNI merasa berduka atas gugurnya Letda Oktovianus Sogalrey yang ditembak oleh OPM tersebut.
"Apa yang dilakukan OPM adalah pelanggaran HAM berat," kata Nugraha dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Jumat (12/4/2024).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.