Namun, ND urung melepaskan alas kakinya dan tidak jadi membeli baju tersebut.
Pada saat pelaku meninggalkan toko, korban melontarkan kata kasar yang didengar pelaku. Kemudian terjadilah cekcok antara pelaku dan korban.
Karena terdesak, ND kemudian mengambil samurai yang memang dibawa dan disimpan di mobilnya.
"Pelaku mengambil sebilah samurai terbuat besi stainless sepanjang 50 sentimeter bertuliskan 'baton sword' dengan sarung terbuat dari besi warna hitam dari mobil," katanya, dikutip dari Tribunnews.
Samurai tersebut kemudian ditusuk ke bagian kiri bawah dada korban.
Saat ini ND pun telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.
Atas perbuatannya, ND dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara jenazah korban telah berada di RSUD Kabupaten Tangerang untuk dilakukan autopsi.
Baca Juga: Sekuriti Kafe Ditangkap, Diduga Pelaku Penusukan Pria Hingga Tewas di Kemang
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.