JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi akan memeriksa SN, petugas pemadam kebakaran (damkar) di Jakarta Timur yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya berusia lima tahun.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap SN selaku terlapor.
"Sudah terjadwal (pemeriksaan terlapor)," kata Kombes Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/4/2024).
Meski demikian, Kombes Ade Ary belum dapat membeberkan kapan pemeriksaan SN akan dilakukan.
"Nanti kami cek jadwalnya kapan," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.
Sementara itu, dalam kasus ini, penyelidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa sejumlah saksi, diantaranya ibu dan nenek korban.
"Yang sudah dilakukan penyelidik adalah melakukan permintaan keterangan atau klarifikasi terhadap pelapor atau ibu korban, kemudian permintaan klarifikasi terhadap nenek korban," jelas Kombes Ade Ary, seperti yang dilaporkan Jurnalis KompasTV, Senin.
Lebih lanjut, Kombes Ade Ary turut menyampaikan penyidik juga telah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (P3A) Provinsi DKI Jakarta, dan Komnas Anak untuk mengusut kasus dugaan pencabulan tersebut.
"Di sisi lain, penyelidik juga sudah meminta visum atau sudah melakukan visum terkait dengan proses penyelidikan ini," tegasnya.
Baca Juga: Pengasuh Ponpes di Trenggalek dan Anaknya Jadi Tersangka Pencabulan Terhadap 12 Santri
Kasus dugaan pencabulan tersebut terungkap usai ibu korban mengangkatnya ke media sosial.
Menurut unggahan tersebut, pencabulan itu diketahui ibu korban saat menjemput anaknya setelah menginap di rumah SN, mantan suaminya.
Di mana dalam perjalanan pulang sang anak korban meminta digantikan pempers dan mengeluhkan sakit di bagian alat vitalnya.
Setelah mendatangi beberapa rumah sakit, dokter menyampaikan korban mengalami luka gesekan pada alat vitalnya.
Mendapati hal tersebut, dirinya kemudian melaporkan kasus dugaan pencabulan tersebut ke polisi.
Kombes Ade Ary mengonfirmasi bahwa telah menerima laporan tersebut pada 6 Februari 2024 lalu, dan saat ini masih melakukan pendalaman dalam proses penyelidikan.
"Tanggal 6 februari 2024, Polda Metro Jaya menerima laporan dari saudari PA yang merupakan ibu dari korban," ujarnya
" Apa yang dilaporkan PA? Adanya dugaan peristiwa pencabulan terhadap anak di bawah umur. Yang dilaporkan adalah saudara SN. Data yang ada sementara terlapor adalah ayah korban," ucapnya.
Baca Juga: Kepala Sekolah di Sukabumi Cabuli 10 Siswi SD, Aksi Bejat Dilakukan Sejak Januari 2023
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.