JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat telah mengungkap besaran zakat fitrah 2024.
Penetapan besaran zakat fitrah tahun 1445 H/ 2024 M di kota/kabupaten se-Jawa Barat itu berdasarkan surat edaran BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor: 117/BAZNAS-JABAR/III/2024.
Besaran zakat fitrah 2024 di Jawa Barat bisa dalam bentuk makanan pokok (beras) adalah 2,5 kg beras (yang dimakan setiap hari) atau 3,5 liter per jiwa.
Sementara itu, besaran zakat fitrah 2024 dalam bentuk uang disesuaikan dengan harga pasaran beras di kota/kabupaten setempat.
Berdasarkan Surat Edaran Baznas nomor 117/BAZNAS-JABAR/III/2024, besaran zakat fitrah di Jawa Barat sebagai berikut:
Baca Juga: Berikut Penjelasan Hukum Bayar Zakat Fitrah Pakai Sistem Online atau Transfer
Besaran tersebut adalah harga yang ditetapkan mengikuti standar harga yang berlaku pada setiap daerah dan disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi setiap hari.
Baca Juga: Besaran Zakat Fitrah Terbaru 2024 dari Baznas RI, Naik Jadi Segini
Cara membayar zakat fitrah dilakukan dengan membawa besaran zakat yang telah ditentukan ke lembaga amil zakat yang terpercaya seperti di masing-masing daerah.
Pemerintah Indonesia memiliki lembaga amil zakat resmi yakni Badan Amil Zakat Nasional (Baznaz).
Setelah datang ke badan amil zakat, Anda bisa menyerahkan beras, uang atau bahan pokok lainnya kepada petugas dan mengucapkan niat.
Berikut zakat fitrah untuk diri sendiri hingga untuk orang yang diwakilkan.
Niat zakat fitrah untuk diri sendiri:
Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.”
Niat zakat fitrah untuk istri:
Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala.”
Niat zakat fitrah untuk anak laki-laki:
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku ……..(sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala.”
Niat zakat fitrah untuk anak perempuan:
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku ……..(sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala.”
Niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan seluruh keluarga:
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.”
Niat zakat fitrah untuk orang yang diwakilkan:
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an (……) fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk……..(sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Taala.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.