PALEMBANG, KOMPAS.TV - Aiptu FN, anggota polisi di Palembang langsung kabur ke rumah orang tuanya usai menusuk dan menembak debt collector di sebuah parkiran mal Mal PSX di Jalan Pom IX, Kota Palembang, Sumatra Selatan, pada Sabtu (23/3/2024).
Demikian hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sumsel, Kombes Pol Agus Halimudin.
Agus mengungkapkan bahwa setelah kejadian penusukan dan penembakan terhadap dua orang debt collector, Aiptu FN sempat menghilang.
Baca Juga: Kronologi Polisi Tembak Debt Collector saat Tagih Cicilan Mobil yang Nunggak 2 Tahun, Kunci Dirampas
Ternyata, kata Kombes Agus, Aiptu FN pulang ke rumah orang tuanya yang berada di Lubuklinggau. Menurut Agus, hal itu dilakukan untuk menenangkan diri.
Setelah itu, lanjut Agus, Aiptu FN menyerahkan diri dengan diantarkan oleh keluarganya ke Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menemui Bidang Propam pada Senin (25/3/2024) setelah diminta menyerahkan diri.
Kombes Agus menambahkan bahwa saat ini status Aiptu FN masih sebagai terduga pelanggar karena masih dalam proses pemeriksaan.
"Sekarang masih terus kami selidiki," ujar Agus saat memberikan keterangan di Palembang, Senin (25/3/2024).
Lebih lanjut, Kombes Agus berbicara mengenai senjata api jenis sangkur yang dibawa Aiptu FN dan diduga digunakan untuk menusuk debt collector.
"Untuk sangkur itu bukan sangkur dinas, tapi memang yang dijual secara bebas," ujar Agus.
Baca Juga: DICARI! Aiptu FN, Polisi yang Tembak Debt Collector, Polda Sumsel: Masuk DPO, Segera Serahkan Diri
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto mengungkapkan hasil pemeriksaan sementara, Aiptu FN nekat menusuk dan menembak dua debt collector tersebut lantaran terdesak.
Sebab, kata Kombes Sunarto, saat kejadian berlangsung, ada 12 orang yang tak dikenal diduga debt collector melakukan pengadangan.
Mereka memaksa Aiptu FN menyerahkan kunci mobil. Padahal, saat bersamaan ada anak dan istri Aiptu FN yang berada di dalam mobil hingga mereka pun merasa ketakutan.
"Ada 12 orang dengan menggedor kaca mobil memaksa meminta kunci mobil, sehingga kemudian ada upaya untuk bagaimana melindungi keluarganya. Aiptu FN membela diri karena diadang 12 orang debt collector," kata Sunarto.
Sunarto menegaskan bahwa tindakan debt collector tersebut sudah sangat meresahkan masyarakat, di mana mereka memaksa merampas dan mengambil objek yang menunggak pembayaran.
Baca Juga: Sandiwara Pria di Bogor Rekayasa Mati demi Hindari Debt Collector, Beli Peti Mati dan Sewa Ambulans
Padahal, hal tersebut sudah bertentangan dengan hukum yang diatur dalam undang-undang Jaminan Fidusia.
"Mobil diambil paksa dan dirampas. Kemudian, barang-barang yang ada di dalam mobil itu tidak ada kaitannya dengan jual beli dan itu tidak ada jaminan kapan akan dikembalikan. Sudah salah, menimbulkan masalah baru," ucap Sunarto.
Dengan kejadian tersebut, Kombes Sunarto lantas meminta debt collector agar bertugas sesuai prosedur yang berlaku.
"Terutama tadi pihak finance, yang lainnya (debt collector) untuk bekerja sesuai koridor, bahwa (penarikan) melalui proses pengadilan. Itu adalah utang tidak dengan upaya paksa dan melawan hukum," kata Sunarto.
Baca Juga: Polisi yang Tusuk dan Tembak Debt Collector di Palembang Lapor Balik, Sebut Ada Dugaan Pencurian
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.