PALEMBANG, KOMPAS.TV - Anggota polisi berinisial Aiptu FN yang menusuk dan menembak debt collector atau penagih utang, akhirnya mendatangi Bidang Propam Polda Sumatera Selatan (Sumsel) pada Senin (25/3/2024) setelah diminta menyerahkan diri.
Kedatangan Aiptu FN ke Markas Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan terkait peristiwa penusukan dan penembakan yang dilakukannya kepada dua debt collector saat ditagih tunggakan cicilan mobil selama dua tahun.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto mengatakan Aiptu FN nekat menusuk dan menembak dua debt collector tersebut lantaran terdesak.
Baca Juga: Kronologi Polisi Tembak Debt Collector saat Tagih Cicilan Mobil yang Nunggak 2 Tahun, Kunci Dirampas
Sebab, kata Kombes Sunarto, saat kejadian berlangsung, ada 12 orang yang tak dikenal diduga debt collector, melakukan pengadangan.
Mereka disebut memaksa Aiptu FN menyerahkan kunci mobil. Saat bersamaan, ada anak dan istri Aiptu FN yang berada di dalam mobil yang merasa ketakutan karena kejadian tersebut.
"Ada 12 orang dengan menggedor kaca mobil memaksa meminta kunci mobil, sehingga kemudian ada upaya untuk bagaimana melindungi keluarganya. Aiptu FN membela diri karena diadang 12 orang debt collector," kata Sunarto saat memberikan keterangan di Palembang, Senin (25/3/2024).
Dia menilai tindakan debt collector tersebut sudah sangat meresahkan masyarakat, karena mereka memaksa untuk merampas dan mengambil objek yang pembayaran cicilannya ditunggak.
Padahal, kata dia, hal tersebut bertentangan dengan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia.
Baca Juga: Polisi Dibunuh Remaja 17 Tahun di Lampung Tengah, Korban Diajak Karaoke hingga Dicekoki Miras
"Mobil diambil paksa dan dirampas. Kemudian, barang-barang yang ada di dalam mobil itu tidak ada kaitannya dengan jual beli dan itu tidak ada jaminan kapan akan dikembalikan. Sudah salah, menimbulkan masalah baru," ucap Sunarto.
Dengan kejadian tersebut, Kombes Sunarto lantas meminta debt collector bertugas sesuai prosedur yang berlaku.
"Terutama tadi pihak finance, yang lainnya (debt collector) untuk bekerja sesuai koridor, bahwa (penarikan) melalui proses pengadilan. Itu adalah utang tidak dengan upaya paksa dan melawan hukum," ujarnya.
Sementara Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sumsel Kombes Pol Agus Halimudin menambahkan, saat ini status Aiptu FN masih sebagai terduga pelanggar karena masih dalam proses pemeriksaan.
"Untuk sangkur itu bukan sangkur dinas, tapi memang yang dijual secara bebas," ujar Agus.
Baca Juga: DICARI! Aiptu FN, Polisi yang Tembak Debt Collector, Polda Sumsel: Masuk DPO, Segera Serahkan Diri
Agus mengungkapkan, setelah kejadian, Aiptu FN sempat menghilang dan pulang ke rumah orang tuanya di Lubuklinggau untuk menenangkan diri.
Setelah itu, ia pun menyerahkan diri dengan diantar keluarganya ke Polda Sumsel.
"Sekarang masih terus kami selidiki," ujar Agus.
Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, menurut Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, mobil milik Aiptu FN diketahui telah menunggak cicilan selama dua tahun lamanya.
Saat ditagih, Aiptu FN yang bertemu debt collector di parkiran salah satu mal malah melakukan penembakan dan penganiayaan. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (23/3/2024).
"Ada dua korban dari debt collector yang saat ini masih dalam perawatan medis di rumah sakit,” ujar Kombes Anwar.
Sementara barang bukti mobil Toyota Avanza warna putih dengan nopol B 1919 DTT milik Aiptu FN telah diamankan di Mapolda Sumsel.
Mobil tersebut diparkirkan di halaman Provost Bid Propam Polda Sumsel usai DS istri Aiptu FN melaporkan perkara perampasan hingga pengeroyokan terhadap suaminya.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.