Andik menambahkan, sebelum dihabisi, Briptu Singgih terlebih dahulu diajak karaoke dan dicekoki minuman keras atau miras oleh pelaku yang diketahui masih usia 17 tahun.
"Saat korban mabuk berat, pelaku membekap mulut dan hidungnya menggunakan pakaian dalam (singlet) milik korban hingga tewas di losmen," ucap Andik.
Lebih lanjut, Andik mengungkapkan, motif pelaku AEA nekat membunuh Briptu Singgih karena untuk menguasai harta benda korban.
Sebab, usai membunuh korban Briptu Singgih, pelaku AEA langsung membawa kabur mobil korban yakni Honda Jazz.
Sebelum kabur, pelaku AEA sempat menemui dua orang wanita yang merupakan pemandu lagu yang sempat dibawa menginap di losmen tersebut.
Baca Juga: Wanita Tewas Diduga Jatuh dari Apartemen di Pluit, Polisi Temukan Sepucuk Surat dan Sketsa Gambar
Menurut Andik, pihak kepolisian hanya membutuhkan waktu tiga jam saja untuk menangkap pelaku AEA setelah melakukan pembunuhan.
“Hasilnya, hanya kurun waktu kurang dari 3 jam, pelaku berhasil kami ringkus di wilayah Kecamatan Seputih Raman saat berusaha kabur membawa mobil milik korban,” tuturnya.
Atas perbuatannya, pihak kepolisian untuk sementara ini menjerat pelaku AEA dijerat dengan pasal 338 atau 365 KUHPidana.
"Untuk perkembangan lebih lanjut, nanti akan kami sampaikan kembali," kata Andik.
Baca Juga: Polisi yang Tusuk dan Tembak Debt Collector di Palembang Lapor Balik, Sebut Ada Dugaan Pencurian
Sumber : Kompas TV/Tribunlampung
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.