PALEMBANG, KOMPAS.TV - Aiptu FN, polisi yang menusuk dan menembak dua orang debt collector atau penagih utang masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.
Aiptu FN pun diminta segera menyerahkan diri usai melakukan aksinya melukai dua orang mata elang tersebut.
Saat ini, kasus penembakan dan penusukan yang dilakukan oleh Aiptu FN tersebut telah ditangani oleh Polda Sumatera Selatan (Sumsel).
Baca Juga: Polisi yang Tusuk dan Tembak Debt Collector di Palembang Lapor Balik, Sebut Ada Dugaan Pencurian
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto mengatakan, tindakan penganiayaan yang dilakukan Aiptu FN menggunakan senjata api berjenis air softgun dan senjata tajam tersebut membuat heboh publik.
"Kami sudah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Aiptu FN. Kemudian kasus ini menjadi atensi pimpinan dan kami telah melakukan koordinasi dengan keluarganya dan FN diminta menyerahkan diri agar bisa menjalani proses lebih lanjut," kata Kombes Sunarto dalam keterangannya.
Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan, mobil milik Aiptu FN diketahui telah menunggak cicilan selama dua tahun lamanya.
Saat ditagih, Aiptu FN yang bertemu debt collector di parkiran salah satu mal malah melakukan penembakan dan penganiayaan. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu 23 Maret 2023.
"Ada dua korban dari debt collector yang saat ini masih dalam perawatan medis di rumah sakit,” ujar Kombes Anwar.
Baca Juga: Ditagih Cicilan Mobil yang Nunggak 2 Tahun, Polisi di Palembang Tembak dan Tusuk Debt Collector
“Sedangkan oknum polisi tersebut saat ini masih dilakukan pengejaran, baik dari satuan wilayah (satwil) maupun jajaran Polda Sumsel termasuk Polrestabes Palembang.”
Ia menambahkan saat ini pihaknya masih melakukan tindakan persuasif terhadap keluarga Aiptu FN untuk menyerahkan diri.
"Itu kita lakukan untuk mengungkap seperti apa yang sebenarnya kejadian. Pengejaran ini juga dilakukan untuk membuat terang suatu bentuk pidana dan mengetahui fakta yang terjadi di TKP, seperti yang disampaikan sebelumnya," katanya.
Kemudian untuk laporan pihak debt collector ke oknum polisi tersebut dikaitkan dengan Pasal 351 ayat 2 yang merupakan penganiayaan berat dengan ancaman lima tahun penjara.
Sementara barang bukti mobil Toyota Avanza warna putih dengan nopol B 1919 DTT milik Aiptu FN telah diamankan di Mapolda Sumsel.
Baca Juga: 2 Anggota Polisi Bripda Arnaldobert dan Bripda Sandi Gugur Ditembak KKB, Senjatanya AK 47 Dirampas
Mobil tersebut ada diparkirkan di halaman Provost Bid Propam Polda Sumsel usai DS istri Aiptu FN melaporkan perkara perampasan hingga pengeroyokan terhadap suaminya.
Sebelumnya, seorang anggota polisi menyerang dua debt collector menggunakan diduga senjata api dan senjata tajam di sebuah parkiran mal di Palembang.
Akibat peristiwa itu mengakibatkan korban mengalami luka bekas sabetan senjata tajam. Salah satu korban, saat ini masih dalam perawatan medis di RS Siloam Sriwijaya Palembang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.