JAKARTA, KOMPAS.TV - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta telah menunda rencana penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK) untuk warga yang tidak lagi berdomisili di wilayah DKI Jakarta.
Kebijakan ini rencananya dimulai pada awal bulan April, tetapi diputuskan untuk dilaksanakan setelah perayaan Idul Fitri 1445 Hijriyah, atau sekitar tanggal 12 April mendatang.
Baca Juga: Gugat Hasil Pilpres ke MK, Tim Hukum Amin: Kami Berharap Pemungutan Suara Ulang, Tanpa Cawapres 02
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin menjelaskan, keputusan penundaan ini diambil dengan pertimbangan bahwa momen setelah Lebaran dianggap sebagai waktu yang lebih tepat dan kondusif untuk melaksanakan penonaktifan NIK.
Ini didasarkan pada asumsi bahwa banyak warga yang berpotensi terdampak oleh kebijakan ini juga telah kembali ke Jakarta setelah merayakan hari raya di kampung halaman masing-masing.
Baca Juga: Jubir Anies-Muhaimin Sebut Pada Pemilu 2024 Telah Terjadi Tirani Uang, Penipuan Demokrasi
"Momennya lebih bagus pascalebaran, lebih enak. Kita akan lakukan sampai akhir tahun, Desember," jelas Budi dikutip dari Kompas.com, Kamis (21/3/2024).
Budi mengatakan proses penonaktifan NIK rencananya akan terus berlangsung hingga Desember. Dijelaskan sekitar 94.000 NIK akan dinonaktifkan, yang terdiri dari 81.000 KTP milik warga yang telah meninggal dunia dan 13.000 NIK milik warga yang alamat tinggalnya tidak lagi tercatat atau valid di sistem Dukcapil.
Baca Juga: Link Pendaftaran UTBK SNBT 2024 Dibuka Jam 15.00 WIB, Ini Jadwal Tes dan Lokasinya
Dinas Dukcapil DKI Jakarta bersama dengan instansi terkait di tingkat kota akan melakukan serangkaian sosialisasi kepada warga untuk menginformasikan secara luas tentang proses yang akan dilakukan serta memberikan kesempatan bagi warga yang mungkin terdampak untuk melakukan verifikasi.
Budi menjelaskan verifikasi ini penting sebagai langkah awal untuk memastikan bahwa warga yang NIK-nya akan dinonaktifkan memang benar tidak lagi berdomisili di Jakarta.
Baca Juga: Momen Jokowi Tertawa saat Jawab Isu soal Jadi Ketum Golkar
Proses verifikasi ini akan dilakukan dengan mendatangi kelurahan untuk memastikan data dan informasi yang relevan.
"Nanti dilakukan verifikasi, mereka datang ke kelurahan, kami cek, apakah masih (tinggal) di situ. kalau masih di situ," kata Budi.
Baca Juga: Anies-Muhaimin Resmi Daftarkan Gugatan Hasil Pilpres 2024 ke MK
Untuk mengetahui apakah NIK Anda termasuk yang akan dinonaktifkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berikut adalah cara untuk mengeceknya.
Hasilnya akan menunjukkan apakah NIK Anda termasuk dalam daftar yang akan dinonaktifkan atau tidak.
Jika NIK Anda tercantum dalam daftar, maka Anda dapat:
Mengonfirmasi status NIK Anda di loket Dukcapil Kelurahan, atau mengajukan keberatan dan mengisi formulir untuk verifikasi dari RT dan RW setempat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.