Baca Juga: Ada Jaringan Perdagangan Orang di Balik Pengungsi Rohingya, Jokowi Minta Tindak Tegas Pelaku TPPO
DA lantas digelandang ke Mapolres Metro Jakarta. Berdasarkan pengakuannya, DA berhubungan dengan Mr. M, sosok yang bertanggung jawab menyalurkan PMI ke rumah tangga yang membutuhkan asisten rumah tangga (ART).
Baik DA maupun Mr. M, keduanya tidak memiliki legalitas untuk memberangkatkan seseorang sebagai seorang PMI.
“Mereka juga memberangkatkan PMI secara ilegal atau non-prosedural,” jelas Henrikus.
Keduanya mengiming-imingi calon PMI dengan uang yang besar. Ketika korban setuju menjadi calon PMI, mereka mendapat Rp3 juta. Korban juga dijanjikan mendapat gaji 1.200 riyal atau sekitar Rp4,5 juta per bulannya.
DA sendiri menjadi calo karena mendapatkan keuntungan Rp15 juta untuk setiap orang yang berhasil ia kirim ke Arab Saudi.
Baca Juga: Jokowi dapat Laporan, Jaringan Perdagangan Orang Terlibat Memasukkan Pengungsi Rohingya ke Indonesia
Atas perbuatannya, DA dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran dengan ancaman pidana 10 tahun.
Ia juga dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.