LEBAK, KOMPAS.TV - Seorang ibu rumah tangga di Lebak, Banten, melaporkan suaminya berinisial S atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.
Dalam laporannya, korban mengaku sudah 19 tahun lamanya menjadi korban KDRT. Namun, ia baru berani melaporkan suaminya itu setelah anak-anaknya dewasa.
Tak hanya sang ibu yang menjadi korban kekerasan dari pelaku S, sang anak pun turut menjadi korban kekerasan ayahnya tersebut.
Baca Juga: Pengakuan Istri di Deli Serdang yang Bakar Suami hingga Tewas: Korban Sering KDRT, Judi dan Narkoba
Anak korban berinisial ES membenarkan bahwa ibunya kerap mendapatkan kekerasan dari pelaku yang juga ayah tirinya selama 19 tahun pernikahan.
"Selama 19 tahun ibu saya di KDRT terus. Dia bertahan karena anaknya masih pada kecil-kecil. Namun sekarang anak-anaknya sudah besar makanya berani melapor," kata ES dikutip dari Tribunnews.com.
ES menuturkan, peristiwa KDRT terakhir yang dialami ibunya adalah pada saat acara kerja bakti di sekitar rumahnya pada 27 Desember 2023.
"KDRT terakhir terjadi saat ibu saya melakukan kegiatan gotong royong bersama masyarakat, untuk mengambil pasir di kali," ucap ES.
"Namun si suami tidak memperbolehkan istrinya. Maksud hati ingin meminta penjelasan, namun ibu saya justru dipukulin.”
Dalam peristiwa itu, kata ES, adiknya juga kena pukul dan dilempar parang oleh ayah tirinya itu. Setelah itu, pelaku S meninggalkan rumah.
Baca Juga: Babak Baru Kasus KDRT Pegawai BNN: Istri Cabut Laporan dan Sepakat Damai
Menurut ES, pelaku S juga pernah menjemput paksa adik ES hingga terjadi pertengkaran. Saat itu, S yang marah melempar alat untuk masak nasi sambil membawa senapan angin.
Warga yang melerai juga ikut kena amuk pelaku S, yang kemudian melarang ikut campur urusan rumah tangganya.
Setelah belasan tahun mengalami KDRT, ES mengatakan bahwa ibu dan adiknya akan ikut tinggal bersamanya di Jakarta.
"Kini, ibu dan adik saya selaku korban, tinggal bersama saya di Jakarta. Tentu, dengan rentetan peristiwa yang panjang, kami ingin pelaku di proses seadil-adilnya," ucap ES.
Sementara itu, Kanit PPA Polres Lebak, Ipda Sutrisno, membenarkan adanya tindak KDRT yang dilakukan seorang ayah tersebut.
Ia menuturkan, peristiwa KDRT yang dilakukan pelaku S itu terjadi pada 27 Desember 2023. Tak hanya istri, anak pelaku juga menjadi korban KDRT.
Baca Juga: Fakta-Fakta ASN BNN di Bekasi KDRT Istri: Dipicu Utang Pinjol, Kini Terancam 5 Tahun Penjara
"Benar, ada kejadiannya. Dugaan kejadian KDRT, yang pelakunya adalah bapak kandungnya sendiri," kata Sutrisno.
Sutrisno menerangkan, dari keterangan pelapor, pelaku melakukan KDRT terhadap istrinya pada Juli 2023 dan pada anaknya Desember 2023 lalu.
"Anaknya di pukul pada bagian kepala menggunakan tangan kosong. Usia anaknya sendiri sudah lebih dari 17 tahun," ujar Sutrisno.
"Kemungkinan sering terjadi (kekerasan) karena pelaku kayanya memang temperamental.”
Polisi pun telah mengamankan bukti visum dan bukti-bukti lainnya untuk mengusut kasus KDRT tesebut.
"Rencananya nanti akan dilakukan gelar perkara, meningkatkan statusnya dari penyeledikan ke penyidikan. Perkiraan antara minggu ini sampai minggu depan. Tergantung jadwal penyidiknya," kata Sutrisno.
Baca Juga: Pelaku Ditetapkan Jadi Tersangka, Kasus KDRT Pegawai BNN RI Berakhir Ancaman Pidana
Sumber : Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.