JAKARTA, KOMPAS.TV - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta menemukan sebanyak 624 dari total 19.041 penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tidak memenuhi syarat.
Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin menyebut atas temuan tersebut, pihaknya akan kembali memeriksa ulang data penerima KJMU yang belum sesuai dengan tiga parameter pemadanan data tersebut.
Adapun tiga parameter pemadanan data yang dimaksud yakni padanan dengan data hasil penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili, juga data sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) terpusat dan pekerjaan kepala keluarga (KK) penerima KJMU.
"Temuan sementara berdasarkan pemadanan data kami, sebanyak 624 orang perlu dicek kembali," kata Budi dalam keterangannya, Selasa (12/3/2024), dikutip dari Antara.
Ia pun mengatakan pihaknya berupaya menyediakan basis data kependudukan yang akurat agar program-program Pemprov DKI Jakarta juga bisa tepat sasaran.
Menurut penjelasannya, dari 624 orang yang datanya belum sesuai 33 orang diantaranya berdasarkan pekerjaan KK tidak berpenghasilan rendah, 14 orang tidak sesuai berdasarkan padanan data SIAK Terpusat.
Kemudian sebanyak 577 orang diantaranya perlu dilakukan verifikasi berdasarkan padanan data kependudukan sesuai domisili.
Lebih rinci, terkait pemeriksaan ulang kependudukan karena 329 pindah luar DKI, 125 orang tidak dikenal, 119 orang dikenal namun tidak diketahui keberadaannya, dan empat orang tak memiliki nomor RT jelas.
Baca Juga: IMM DKI Jakarta Nilai Penyesuaian Data KJMU Tepat, Cegah Penyalahgunaan Program Beasiswa
Merujuk tiga parameter yang ada, padanan data kependudukan sesuai domisili merupakan yang paling banyak.
Melihat hal tersebut, Budi pun mengimbau agar warga agar tertib administrasi kependudukan. Di mana warga bisa memeriksa status NIK-nya aktif atau tidak melalui https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/.
Seperti diketahui, program KJMU belakangan menjadi sorotan usai ramai di media sosial soal keluhan para mahasiswa yang namanya tiba-tiba tidak terdaftar lagi sebagai penerima KJMU.
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pun telah buka suara terkait isu tersebut. Ia memastikan mahasiswa penerima manfaat Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul atau KJMU tetap menerima haknya sampai akhir kuliah atau lulus.
"Saya pastikan bahwa mereka yang sudah mendapatkan KJMU sebelumnya, tetap akan bisa mendapatkannya kembali sampai nanti selesai kuliah," kata Heru Budi di Jakarta, Jumat (8/3/2024).
Heru memastikan penerima KJMU akan tetap berjalan seiring dengan adanya pemadanan data.
Saat ini, sistem mekanisme pendaftaran KJMU sudah dibuka dan sedang berjalan.
Pemadanan data tersebut, seperti Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta yang akan mengecek data pajak dari setiap orang tua mahasiswa, dan data lainnya.
Selain itu, lanjut Heru Budi, Pemprov DKI Jakarta juga akan mengecek kelayakan penerima manfaat KJMU.
Baca Juga: Heru Budi Bantah Pangkas Anggaran KJMU: Pemda DKI Masih Bisa Biayai Adik-adik Mahasiswa
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.