Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bangkalan, Nur Chotibah membenarkan adanya peristiwa seorang wanita yang hendak melahirkan, namun kepala bayinya putus dan tertinggal di rahim.
Baca Juga: Bertambah, Bayi dan Anak Gaza yang Meninggal karena Kelaparan dan Dehidrasi akibat Blokade Israel
Nur Chotibah mengatakan bahwa sebenarnya bayi yang dikandung Mukarromah tersebut sudah meninggal dalam kandungan selama dua minggu.
Hal ini diketahui setelah dilakukannya audit oleh dokter kandungan dari RSUD Syamrabu Bangkalan dan RS Glamour Surabaya hingga Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
“Hasil audit tim yakni IUFD (Intrauterine Fetal Death) atau bayi meninggal dalam kandungan kurang lebih 2 minggu. Umur kehamilan 45 minggu, lewat sekitar 4-5 minggu dari HPL (Hari Perkiraan Lahir),” kata Nur.
Nur menjelaskan, Mukarromah datang ke Puskesmas Kedungdung pada 5 Maret 2024, dan meminta agar dirujuk ke rumah sakit lantaran sudah pembukaan 4.
Adapun hal tersebut diketahui lewat adanya riwayat komunikasi yang dilakukan puskesmas dan RSUD Syamrabu.
Seiring berjalannya waktu, Nur mengatakan Mukarromah telah mengalami pembukaan enam dan langsung pembukaan lengkap. Nur menyebut kondisi semacam itu tergolong cepat.
Baca Juga: Jenazah Bayi Perempuan Ditemukan pada Bantaran Sungai Jeneberang di Gowa Sulsel!
Pada saat proses pembukaan itu, dia mengatakan, kondisi bayi dalam keadaan sungsang dengan posisi pantatnya berada di bawah.
“Maka ditolonglah karena sudah di jalan lahir. Di satu sisi, kami sudah berkomunikasi dengan pihak rumah sakit. Posisi bokong duluan, di samping itu tensi ibunya 180/100 disebut dengan istilah medis Pb atau keracunan kehamilan,” ujar Nur.
Nur mengatakan bahwa tubuh bayi pada saat keluar sudah dalam kondisi kulit terkelupas seluruhnya.
Sementara terkait putusnya kepala tersebut, Nur mengatakan, hal itu karena faktor bayi sudah meninggal di rahim ibunya.
“Kondisi bayi saat di luar, kulit sudah mengelupas semua karena sudah meninggal dunia dalam kandungan,” ujar Nur.
“Memang ada dorongan sesuai teknis SoP, ibu ngeden secara pelan, kepala tertinggal itu karena IUFD, tidak ada pengaruh lain.”
Saat disinggung terkait kepala bayi yang putus hingga tertinggal dalam rahim, Nur menjelaskan hal itu terjadi setelah proses bokong yang kemudian dilanjutkan dengan bahu yang keluar.
Baca Juga: Razia Balap Liar Jelang Ramadan di Bangkalan, Polisi Sita 8 Motor dan Tangkap 6 Joki!
“Nah, di situlah lepas (kepala) karena, maaf, perkiraan kami sudah dua minggu meninggal dunia di dalam kandungan, terjadi maserasi atau kulit-kulit sudah mengelupas dan (tubuh) rapuh,” kata Nur.
Sumber : Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.