Sehingga, penggunaan kosakata kehendak dan kesepakatan, lanjut dia, tidak relevan dalam kasus tersebut, dan anak bergeser posisinya menjadi sekumpulan manusia yang dipaksa, diharuskan dan tidak diberikan ruang untuk keluar dari situasi sangat berbahaya tersebut.
"Saya tidak akan membingkai ini bukan peristiwa tunggal yaitu peristiwa menghabisi diri sendiri, tetapi ini peristiwa majemuk. Terhadap anak, mereka justru adalah korban pidana, korban pembunuhan. Karena ini merupakan kasus pidana," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, satu keluarga yang terdiri dari empat orang, tewas usai diduga bunuh diri dengan melompat dari lantai 22 Apartemen Teluk Intan, Tower Topas, Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut), Sabtu (9/3/2024).
Satu keluarga tersebut terdiri atas ayah berinisial EA (51), ibu AEL (50), dan dua anaknya yang berusia remaja yakni perempuan berinisial JL (15) dan laki-laki JWA (13).
"Keempat korban diduga melompat dari rooftop apartemen tersebut," kata Kapolsek Metro Penjaringan Kompol Agus Ady Wijaya, Minggu (10/3).
Agus menjelaskan, berdasarkan rekaman CCTV apartemen, keluarga tersebut terjun dari lantai 22 dengan tangan saling terikat.
"Pada saat terjatuh itu masih dalam kondisi EA dan JL terikat tangannya dengan tali yang sama, AEL terikat tali yang sama dengan JWA, ikatan tali tersebut mengikat," jelasnya.
Sementara dari hasil identifikasi Inafis, korban mengalami luka berat di bagian kepala, tangan, dan kaki.
Baca Juga: Kasus Bunuh Diri Satu Keluarga di Jakut, Polisi Dalami Dugaan Motif Utang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.