Lebih lanjut, Sulastri mengungkapkan modus operandi yang dilakukan tersangka AG untuk mencuri hiasan itu yakni dengan menggunakan dua buah tangga. Hal itu dilakukan AG sejak pukul 02.00 - 05.00 WIT.
Tangga yang dipakai tersangka terbuat dari kayu setinggi 5,18 meter, dan 3 meter. Tersangka juga menggunakan tali nilon warna hijau.
Ia juga menggunakan kayu sepanjang 5 meter yang pada ujungnya ditancapkan besi berukuran 6 cm, sebagai pengait.
Setelah peralatan-peralatan tersebut berhasil ia naikkan di atas masjid dan berhasil memanjat kubah masjid, tersangka kemudian menggunakan kayu tersebut untuk mencuri hiasan Allah berlapis emas itu.
"Saat di atas kubah masjid, tersangka kemudian mengambil kayu lima meter yang di ujungnya sudah ditancapkan besi enam sebagai pengait,” kata Sulastri.
“Ia kemudian mengaitkannya pada tiang Alif dan tarik sebanyak tiga kali hingga tiang alif jatuh di atap masjid."
Baca Juga: CCTV Rekam Aksi Pencuri Gondol Tas Berisi Uang Jutaan Rupiah Milik Pengemudi Mobil di SPBU!
Karena terjatuh, lafaz Allah yang terbuat dari emas murni tersebut patah dari tiang alif. Tersangka kemudian mengambil hasil curian tersebut dan kabur dari masjid.
"Sebelum turun tersangka membuka tali dan melemparnya bersama tangga dan kayu ke bawah masjid.” tuturnya.
“Ia kemudian turun dan memikul tangga dan kayu berjalan melewati pagar belakang masjid dan membuangnya di semak-semak sungai.”
Menurut Kapolres, saat melakukan aksinya tersebut, tersangka menggunakan penutup wajah. Karena lafaz Allah pada tiang alif sudah patah, tersangka kemudian mematahkannya menjadi lima bagian.
"Setelah itu tersangka kembali ke rumah dan menyimpan emas yang sebagiannya ditaruh di dekat pohon nipa," ucapnya.
"Tersangka kemudian berjalan ke pantai dan menanam sebagian sisa emas di pasir samping pantai tepatnya di bawah pohon baru, dan di bawah pohon tikar. Setelah itu tersangka kembali ke rumah."
Baca Juga: Terungkap Penyebab JND Bunuh Satu Keluarga di Penajam, Awalnya Berniat Mencuri untuk Tebus Ponsel
Kapolres menyatakan, motif tersangka melakukan pencurian karena kebutuhan ekonomi. Tersangka mengaku banyak utang sehingga dirinya nekat mencuri untuk menebus utang piutangnya.
Menurutnya, penyidik saat ini telah memeriksa 7 orang saksi dan telah mengamankan barang bukti terkait TP pencurian dengan pemberatan tersebut.
"Barang bukti yang kami amankan di antaranya tiang alif yang terbuat dari emas, penutup wajah warna hitam, tangga, baju dan celana milik tersangka, tali, kayu pengait, dan manik-manik yang terpisah dari emas," ucap Kapolres.
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.