LAMONGAN, KOMPAS.TV - Seorang pemandu lagu di Lamongan, Jawa Timur, berinisial NF (27) ditetapkan sebagai tersangka atas kematian rekannya berinisial AA (23).
Sebab, NF diduga membunuh korban AA lewat makanan. Modusnya, yakni mencampur makanan berupa seblak dengan racun tikus.
Kasus pembunuhan ini terjadi berawal ketika korban AA meminta pelaku agar dikenalkan dengan seorang pemandu lagu.
Baca Juga: Polisi Sebut Warga Korsel Dal Joong Kim Kukuh Tak Akui Bunuh Petugas Imigrasi di Tangerang
Pelaku NF saat itu mengaku menyanggupi permintaan korban. Namun, NF memberikan syarat, yaitu korban harus mengirimkan sejumlah uang kepadanya.
Korban pun menuruti kemauan pelaku dan mengirimkan uang ke rekening tersangka hingga totalnya mencapai Rp 20 juta.
Setelah uang dikirim, tersangka NF tak kunjung mengenalkan pemandu lagu kepada korban. Korban pun terus mendesak pelaku, termasuk meminta uangnya kembali jika tak dapat menyanggupi permintaannya.
Merasa risih karena terus didesak dan ditagih oleh korban, pelaku NF pun memutuskan untuk merencanakan pembunuhan terhadap AA.
Pembunuhan yang telah direncanakan tersangka itu terjadi di bengkel di Desa Sumberwudi Kecamatan Karanggeneng pada Rabu (7/2/2024) pukul 15.00 WIB.
Baca Juga: Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Indriana yang Libatkan Caleg DPR Besok, 3 Tersangka Dihadirkan
Hari itu, pelaku NF janji bertemu dengan korban AA. Dalam pertemuan itu, NF membeli seblak kesukaan korban. Tak lupa, NF mencampuri seblak tersebut dengan racun tikus.
Ketika mereka bertemu di bengkel tambal ban, tersangka NF menawarkan seblak tersebut kepada korban AA.
"Taruh di kursi dulu," kata korban seperti ditirukan oleh tersangka NF saat diperiksa polisi pada Selasa (5/3/2024).
Korban yang tidak curiga sedikit pun kemudian memakannya. Saat korban makan seblak beracun, tersangka yang bekerja di sebuah kafe itu sudah tidak ada di lokasi.
Usai memakan seblak tersebut, korban tak sadarkan diri dan dinyatakan meninggal dunia.
Untuk menindaklanjuti kasus tersebut, Polres Lamongan kemudian menunjuk pengacara dari Tim Advokat LABH Al-Banna, Juris Justitio Hakim Putra untuk mendampingi tersangka yang hidup sebatang kara.
Baca Juga: Devara Putri Otak Pembunuhan Indriana Dinilai Tak Serius Nyaleg, Tak Ada Kampanye dan Timses
"Betul, kita ditunjuk Polres untuk mendampingi tersangka. Tersangka ini miskin, kedua orang tuanya sudah meninggal dan hidup sendirian," kata Juris pada Rabu (6/3/2024).
Karena ancaman hukumannya di atas lima tahun, maka pelaku harus didampingi oleh penasihat hukum.
Terkait tindak pidana yang dilakukan tersangka, Juris membenarkan, bermula dari keinginan korban untuk kenal dengan seorang pemandu lagu.
Pelaku kemudian menjanjikan akan mengenalkan korban dengan syarat korban harus memberinya sejumlah uang.
"Tersangka kalut karena ditanyai korban terus. Akhirnya nekat merencanakan itu (pembunuhan). Diracun dengan racun tikus dicampur dengan makanan seblak," kata Juris.
Ia menyebut pemeriksaan terhadap tersangka belum selesai dan masih akan dilanjutkan.
"Kewajiban kami harus mendampingi tersangka," katanya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Andi Nur Cahya membenarkan polisi berhasil mengungkap dugaan rencana pembunuhan dengan korban AA.
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Indriana Dinilai Tak Tunjukkan Ekspresi Bersalah, Polisi Akan Periksa Kejiwaan
"Masih dalam pengembangan pemeriksaan," kata Ipda Andi Nur Cahya.
Sumber : Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.