LAMONGAN, KOMPAS.TV - Seorang pemandu lagu di Lamongan, Jawa Timur, berinisial NF (27) ditetapkan sebagai tersangka atas kematian rekannya berinisial AA (23).
Sebab, NF diduga membunuh korban AA lewat makanan. Modusnya, yakni mencampur makanan berupa seblak dengan racun tikus.
Kasus pembunuhan ini terjadi berawal ketika korban AA meminta pelaku agar dikenalkan dengan seorang pemandu lagu.
Baca Juga: Polisi Sebut Warga Korsel Dal Joong Kim Kukuh Tak Akui Bunuh Petugas Imigrasi di Tangerang
Pelaku NF saat itu mengaku menyanggupi permintaan korban. Namun, NF memberikan syarat, yaitu korban harus mengirimkan sejumlah uang kepadanya.
Korban pun menuruti kemauan pelaku dan mengirimkan uang ke rekening tersangka hingga totalnya mencapai Rp 20 juta.
Setelah uang dikirim, tersangka NF tak kunjung mengenalkan pemandu lagu kepada korban. Korban pun terus mendesak pelaku, termasuk meminta uangnya kembali jika tak dapat menyanggupi permintaannya.
Merasa risih karena terus didesak dan ditagih oleh korban, pelaku NF pun memutuskan untuk merencanakan pembunuhan terhadap AA.
Pembunuhan yang telah direncanakan tersangka itu terjadi di bengkel di Desa Sumberwudi Kecamatan Karanggeneng pada Rabu (7/2/2024) pukul 15.00 WIB.
Baca Juga: Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Indriana yang Libatkan Caleg DPR Besok, 3 Tersangka Dihadirkan
Hari itu, pelaku NF janji bertemu dengan korban AA. Dalam pertemuan itu, NF membeli seblak kesukaan korban. Tak lupa, NF mencampuri seblak tersebut dengan racun tikus.
Ketika mereka bertemu di bengkel tambal ban, tersangka NF menawarkan seblak tersebut kepada korban AA.
"Taruh di kursi dulu," kata korban seperti ditirukan oleh tersangka NF saat diperiksa polisi pada Selasa (5/3/2024).
Sumber : Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.