Pelaku utama MYH sedari awal telah merencanakan niat buruknya memperkosa korban dengan mengikutkan dua pelaku lainnya yakni MQ dan MR di mobil tersebut, serta menyuruhnya bersembunyi di kursi belakang mobil.
Usai menjemput korban, tanpa menaruh curiga dalam perjalanan malam itu tiba-tiba pelaku menghentikan kendaraan di tempat kejadian perkara yang tidak jauh dari pemukiman warga.
Pelaku kemudian merayu dan memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya. Pelaku dan korban diketahui pernah menjalin asmara namun kandas.
Pelaku sudah beristri memiliki dua anak dan tercatat sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Gowa dari Partai Perindo.
Setelah melampiaskan nafsunya, pelaku berpura-pura keluar dari mobil, tiba-tiba dua pelaku lainnya keluar dari tempat persembunyiannya.
Baca Juga: Usai Bunuh Satu Keluarga dan Perkosa Mayatnya, Pelaku Curi Uang Rp350 Ribu dan 3 Ponsel Korban
Kedua pelaku lainnya itu lantas menyekap korban dan hendak melakukan pemerkosaan. Namun, karena korban terus melawan, akhirnya keduanya hanya melecehkan korban.
Korban yang dilecehkan kedua pelaku kemudian berteriak hingga akhirnya didengar oleh warga setempat.
Karena panik, tiga pelaku ini hendak melarikan diri namun warga secara cepat tiba di lokasi kejadian menahan para pelaku kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Gowa.
Dari perbuatan para tersangka ini, polisi menjerat pelaku utama UC pasal 285 subsider 289 KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan dua pelaku lainnya yang ikut serta diduga melecehkan korban dikenakan pasal 289 KUHPidana diancam sembilan tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.