JAYAPURA, KOMPAS.TV - Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen Izak Pengemanan menegaskan bahwa tindakan 21 prajurit TNI yang menyerang Markas Polres Jayawijaya bukanlah jiwa korsa.
Melainkan, kata dia, tindakan tersebut adalah murni pelanggaran. Sebab, TNI tidak mengenal jiwa korsa yang seperti itu.
"Itu (penyerangan) bukan jiwa korsa. TNI tidak pernah mengenal jiwa korsa seperti itu,” kata Mayjen Izak di Jayapura pada Selasa (5/3/2024).
Mayjen Izak menjelaskan bahwa jiwa korsa itu adalah jiwa satuan untuk membangun nama baik dan semangat satuan.
Baca Juga: Kronologi Polres Jayawijaya Rusak Diserang Anggota TNI, Berawal Ribut saat Main Futsal
“Jadi yang dilakukan (mereka) ini adalah pelanggaran, bukan jiwa korsa," ucap Mayjen Izak.
Izak menambahkan bahwa 21 personel TNI yang diduga terlibat dalam kasus penyerangan Mapolres Jayawijaya, Papua Pegunungan, pada 2 Maret 2024 telah diperiksa oleh Pomdam XVII/Cenderawasih.
Hasilnya, dari 21 personel TNI yang diperiksa tersebut, sebanyak 5 prajurit di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mayjen Izak pun memastikan bahwa lima prajurit TNI yang jadi tersangka tersebut akan diproses hukum lebih lanjut.
"Semua yang terlibat baik yang mengarahkan atau melakukan penyerangan kami periksa. Dari 21 orang yang kami periksa, lima orang ditetapkan sebagai tersangka dan akan diproses hukum," ujar Izak.
Sementara sejauh ini, Mayjen Izak belum memastikan motif dari penyerangan tersebut. Namun, ia menegaskan, apa pun alasannya, aksi pasukan Batalyon 756/WMS tidak dibenarkan.
Baca Juga: Presiden Joko Widodo Cek Hunian ASN dan TNI-Polri di IKN
Sebelumnya diberitakan, Polres Jayawijaya, Papua Pegunungan diserang oleh sejumlah anggota TNI pada Sabtu, (2/3/2024) sekita pukul 20.10 WIT. Aksi penyerangan tersebut diduga dilakukan oknum prajurit TNI dari Batalyon 756/WMS.
Akibat aksi penyerangan yang dilakukan anggota TNI tersebut, kantor Polres Jayawijaya mengalami kerusakan. Kaca-kaca di ruangan Polres Jayawijaya mengalami pecah karena terkena lemparan batu.
Adapun rinciannya, sebanyak delapan kaca jendela ruang SPKT pecah, dua kaca jendela ruang kasat lantas pecah, dan empat kaca ruang Sipropam pecah.
Berdasarkan informasi yang diterima, sejumlah anggota TNI yang melakukan penyerangan terhadap Polres Jayawijaya itu awalnya karena keributan antara personel Batalyon 757/WMS dengan warga di Lapangan Futsal Pilamo.
Kemudian, ada polisi yang melaporkan keributan tersebut kepada Subdenpom Wamena. Tak lama setelah itu, sejumlah anggota TNI tiba-tiba mendatangi Polres Jayawijaya.
Baca Juga: Dijadwalkan Juli 2024 Pindah Kantor, Jokowi Tinjau Hunian ASN dan TNI-Polri di IKN
Mereka datang ke Polres Jayawijaya menggunakan truk dan dua mobil. Para anggota TNI itu pun membawa senjata tajam dan senjata api saat melakukan aksi penyerangan.
Tanpa basa-basi, mereka langsung menyerang dan merusak sejumlah ruangan yang ada di Polres Jayawijaya.
Panglima Kodam atau Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen Izak Pangemanan mengatakan, aksi penyerangan yang dilakukan oknum TNI terhadap Polres Jayawijaya karena salah paham.
Meski demikian, kata dia, pihaknya akan memeriksa semua anggota TNI yang terlibat dalam penyerangan tersebut.
"Kita sedang periksa semua yang terlibat (penyerangan Polres Jayawijaya)" kata Mayjen Izak dalam keterangannya pada Minggu (3/3/2024).
Jika dalam pemeriksaan nantinya ditemukan bukti penyerangan Polres Jayawijaya, anggota TNI yang terlibat akan dikenai sanksi.
Baca Juga: Mulai Dibayar 1 Maret 2024, Berikut Rincian Gaji Polisi dan TNI yang Naik 8 Persen
"Tentunya akan ada sanksi bagi yang melanggar aturan," ujar Mayjen Izak.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.