JAKARTA, KOMPAS.TV - Devara Putri Prananda, calon anggota legislatif atau caleg DPR RI Dapil Jawa Barat IX dari Partai Garuda, menjadi otak pembunuhan berencana yang dilatarbelakangi motif cinta segitiga.
Devara menyuruh kekasihnya, Didot Alfiansyah, untuk membunuh korban, Indriana Dewi Eka Saputri (24).
Diketahui, Devara dan Didot menjalin hubungan asmara selama lima tahun. Selama tujuh bulan belakangan, Didot juga berpacaran dengan Indriana.
Pembunuhan bermotif cinta segitiga itu mendapatkan perhatian publik, tak terkecuali otak di belakangnya. Sosok Devara yang merupakan caleg DPR RI pun banyak dicari.
Baca Juga: Keluarga Korban Pembunuhan Cinta Segitiga Berharap Pelaku Dihukum Mati: Itu Saja yang Saya Minta
Menilik laman pemilu2024.kpu.go.id, pada Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) 2024, Devara hanya mendapatkan 226 suara. Angka tersebut termasuk kecil jika dibandingkan caleg di dapil yang sama.
Terdapat tujuh caleg dari Partai Garuda yang maju untuk mewakili Dapil Jawa Barat IX. Perolehan suara tertinggi mendapatkan 885 suara, sedangkan yang terendah mendapat 140 suara.
Partai Garuda juga sudah buka suara terkait kasus pembunuhan berencana yang melibatkan anggotanya dan mengambil langkah tegas.
Sekjen DPP Partai Garuda Yohanna Murtika mengatakan pihaknya sudah memecat Devara dari keanggotaan Partai Garuda karena menjadi otak pembunuhan berencana.
“Perihal perkara itu, sudah kami cabut keanggotaannya. Kami dari internal pastinya memberikan peringatan keras kepada semua kader yang terlibat pelanggaran hukum,” ucap Yohanna, Minggu (3/3/2024).
Ia menegaskan, tindakan Devara tidak berkaitan dengan partai dan merupakan tindakan pribadi.
Diberitakan sebelumnya, pembunuhan Indriana bermula saat Devara mengetahui kekasihnya, Didot, menjalin hubungan dengan korban.
Devara memberikan Didot pilihan. Jika memilihnya, Didot harus membunuh Indriana.
Didot pun memilih untuk membunuh Indriana. Pembunuhan itu dilakukan dengan mengajak temannya, Muhammad Reza, untuk menjadi eksekutor.
Pada 20 Februari 2024, Reza melakukan aksinya di sebuah mobil Avanza hitam di Jalan Bukit Pelangi, Sentul, Bogor. Ia menjerat leher korban dengan ikat pinggang selama 15 menit hingga tewas.
Baca Juga: Curhat Pilu Ibu Korban Pembunuhan Bermotif Cinta Segitiga: Anak Saya itu Nyawa Saya
Setelahnya, jasad korban dibawa ke Pangandaran. Pada 23 Februari, para pelaku membuang jasad Indriana ke jurang di belakang Tugu Gajah Kota Banjar, Jawa Barat.
Pada 25 Februari 2024 siang, mayat Indriana yang telah membusuk ditemukan warga sekitar.
Para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340, 338 dan 365 ayat (4 ) KUHP, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.