BANDUNG, KOMPAS.TV - Perhiasan milik Indriana Dewi dirampas oleh ketiga pembunuhnya sebelum mayat perempuan berusia 25 tahun itu dibuang ke Kota Banjar, Jawa Barat.
Setelah itu, perhiasan milik korban Indriana Dewi dijual oleh ketiga pelaku tersebut. Hasilnya, kemudian dibagi-bagi oleh mereka.
Adapun ketiga pelaku yang terlibat dalam pembunuhan Indriana Dewi antara lain Didot Alfiansyah, Devara Putri Prananda, dan Muhammad Reza.
Baca Juga: Curhat Pilu Ibu Korban Pembunuhan Bermotif Cinta Segitiga: Anak Saya itu Nyawa Saya
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Barat Kombes Pol Jules A Abasst mengatakan, perhiasan yang diambil pelaku dari korban adalah satu set anting, satu unit ponsel, tas Louis Vuitton, dan jam tangan Rolex.
"Hasil penjualan barang tersebut tersangka peroleh uang sebesar Rp 68 Juta,” kata Jules dalam konferensi persnya di Mapolda Jabar pada Senin (4/3/2024).
Dari uang Rp68 juta tersebut, kemudian dibagikan untuk Muhammad Reza selaku eksekutor sebesar Rp 15 Juta.
Uang Rp15 juta itu kemudian dibelanjakan telepon seluler atau ponsel iPhone seharga Rp 8 juta.
Kemudian, tersangka Devara Putri mendapatkan bagian uang senilai Rp14 juta yang kemudian dibelikan ponsel merek iPhone.
“Sedangkan sisanya (Rp39 juta) dibawa DA (Didot Alfiansyah)," ucap Jules dikutip dari Kompas.com.
Adapun Indriana Dewi menjadi korban pembunuhan berencana yang dilatarbelakangi cinta segitiga.
Korban Indriana Dewi dibunuh oleh Didot Alfiansyah, yang ternyata sudah menjalin hubungan lebih dulu dengan Devara Putri Prananda.
Baca Juga: Otak Pembunuhan Indriana karena Cinta Segitiga Ternyata Caleg DPR Partai Garuda, Akhirnya Dipecat
Diketahui, Devara Putri sudah lima tahun lamanya menjalin asmara dengan Didot. Di saat yang sama, Didot juga berpacaran dengan korban Indriana Dewi selama tujuh bulan belakangan.
Perselingkuhan Didot dengan Indriana Dewi pun tercium oleh Devara Putri, yang merupakan seorang calon legislatif atau caleg DPR RI tersebut.
Setelah itu, Devara memberikan Didot pilihan. Jika memilihnya, maka Didot harus menghabisi nyawa Indriana Dewi.
Didot pun memilih Devara ketimbang Indriana. Ia lantas menyanggupi untuk menghabisi nyawa Indriana.
Baca Juga: Eksekutor Pembunuh Perempuan yang Jasadnya Ditemukan di Banjar Dibayar Rp15 Juta dan Ponsel
Jenazahnya kemudian dibuang ke jurang di daerah Banjar, Jabar, pada 23 Februari 2024. Jasad Indriana ditemukan pada 25 Februari 2024.
Baca Juga: Kronologi Pembunuhan Perempuan Korban Cinta Segitiga: Dibunuh di Bogor, Jasad Dibuang di Banjar
Atas perbuatannya, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340, 338 dan 365 ayat (4 ) KUHP, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.