Sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri juga mengumumkan menggelar razia atau Operasi Keselamatan 2024 pada 4-17 Maret 2024.
Total ada 12 jenis pelanggaran yang disasar dalam operasi ini yakni:
1. Berkendara menggunakan ponsel
2. Pengemudi atau pengendara di bawah umur
3. Berkendara sambil membawa lebih dari satu orang pada sepeda motor
4. Pengendara yang tidak menggunakan helm
5. Pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman
6. Berkendara dalam pengaruh alkohol
7. Melawan arus lalu lintas
8. Berkendara melebihi batas kecepatan
9. Penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar
10. Kendaraan yang melebihi muatan
11. Penggunaan strobo yang tidak sesuai peruntukan
12. Penggunaan plat khusus palsu
Baca Juga: Polisi Gelar Operasi Keselamatan, Kendaraan Pribadi yang Gunakan Sirene dan Strobo akan Ditindak
Sumber : Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.