Ruri melanjutkan, peristiwa pembunuhan itu kemudian terungkap setelah paman korban datang ke rumah Abdullah untuk mengambil kartu BPJS Kesehatan.
“Pembunuhan itu terungkap setelah pamannya datang ke rumah pelaku mengambil kartu BPJS milik pelaku untuk mengambil obat untuk pelaku,” ujarnya.
Pada saat datang ke rumah Abdullah, lanjut Ruri, sang paman merasa curiga. Karenanya, ia kemudian masuk ke dalam rumah untuk mengecek keadaan.
Setelah dicek, Ruri menuturkan, paman korban terkejut melihat keponakannya sudah terbaring dan tidak bergerak lagi saat dibangunkan.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Penajam, Ahli Kritik Kapolres yang Ciptakan Narasi Pelaku Mabuk
Paman korban pun kemudian langsung memanggil perangkat desa dan warga sekitar serta menghubungi pihak kepolisian.
Setelah mendapatkan informasi itu, Ruri mengatakan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab korban AN tewas.
Tidak membutuhkan waktu lama, pelaku Abdullah akhirnya diamankan pihak kepolisian beserta barang bukti.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya. Namun, pihak berwenang masih mendalami terkait motif maupun kejiwaan.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 80 ayat (3), (4) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara di atas 15 tahun.
Baca Juga: Gaduh Intel Polisi Kepergok Menyusup ke Rapat Relawan AMIN di Yogyakarta, Kapolres Minta Maaf
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.