KENDARI, KOMPAS.TV - Bripda RA, anggota polisi yang berdinas di Polres Kolaka Timur disebut sedang mabuk ketika meletuskan senjata api atau senpi ke arah dada wanitanya berinisial IA (21) di Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Kamis (1/2/2024).
Akibat letusan senjata tersebut, korban IA mengalami luka cukup serius di bagian dada. Kini, korban pun harus dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Kendari.
Kapolres Kolaka Timur, AKBP Yudhi Palmi mengungkapkan, dalam peristiwa penembakan tersebut seorang anggota polisi lainnya berinisial Z juga terlibat. Sebab, penembakan terhadap IA terjadi di rumah Z.
Baca Juga: Kronologi Polisi Tembak Teman Wanita, Awalnya Mampir Menginap hingga Bercanda Todongkan Pistol
Yudhi menyebut, saat terjadi peristiwa penembakan terhadap korban IA, Bripda RA diduga dalam pengaruh minuman keras atau miras.
"Mereka mengonsumsi anggur merah. Korban adalah teman pelaku," kata Yudhi dikutip dari Tribunnews.com.
Yudhi menambahkan, Bripda RA berada di Kendari karena ada penugasan dari Polres Kolaka Timur.
Ia ditugaskan untuk mengantar berkas ke Polda Sulawesi Tenggara. Setelah itu, ia mampir ke rumah rekannya Z.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara Kombes Ferry Walintuka mengatakan, penembakan terhadap korban terjadi saat pelaku Bripda RA menginap di rumah Z.
Pada malam itu, Bripda RA kemudian memanggil korban IA agar menemuinya di rumah Z.
Korban IA yang datang menemui Bripda RA dan Z akhirnya minum minuman keras dalam pertemuan itu.
Baca Juga: Dibekuk di Terminal Nganjuk, Bos Geng Meksiko yang Tembak Turis Turki Ternyata Mau Kabur ke Jakarta
Saat menenggak miras itulah, kata Ferry, Bripda RA melihat senjata milik Brigadir Z lalu memainkannya ke arah korban.
"Saat itu pelaku dalam keadaan sedang minum-minuman keras, dan itu dilakukan waktu dia menggunakan senjata, dia memainkan senjata dan senjata itu meletus,” ucap Ferry.
Akibat peristiwa penembakan tersebut, Bripda RA dan Brigadir Z kini tengah menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Kepolisian Daerah (Polda) Sultra.
Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Mohammad Sholeh mengatakan, dua anggota polisi tersebut saat ini sudah ditahan di tempat khusus atau Patsus selama enam hari untuk kepentingan pemeriksaan intensif.
"Saat ini dua personel sedang diperiksa intensif dan sudah dilakukan patsus kepada dua personel tersebut," kata Sholeh.
Baca Juga: Bakar 2 Puskesmas di Papua, TNI-Polri Tembak Mati 1 Anggota KKB, 2 Pelaku Lainnya Ditangkap
Adapun pihak kepolisian terdiri atas Tim Resmob Polda Sultra, Buser 77 Satreskrim, dan Unit Kam Sat Intelkam Polresta Kendari telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Hasilnya, petugas menemukan satu proyektil peluru jenis kaliber 38.
Sumber : Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.