PACITAN, KOMPAS.TV - Seorang pelajar Madrasah Tsanawiyah atau MTS berinisial MR (14) yang tinggal di Desa Sudimoro, Kecamatan Sudimoro, Pacitan, Jawa Timur, dilaporkan tewas usai meminum kopi buatan ayahnya sesaat sebelum berangkat sekolah pada Jumat (5/1/2024).
Tewasnya pelajar berusia 14 tahun secara tidak wajar itu menimbulkan pertanyaan. Belakangan, setelah diusut kopi yang diminum korban MR ternyata mengandung sianida.
Polisi pun memastikan bahwa penyebab kematian korban MR tidak lain karena keracunan kopi yang mengandung sianida.
Baca Juga: Kejagung: Kasus Kopi Sianida yang Membunuh Mirna Salihin Sudah Selesai, Jessica Wongso Pelakunya
Hal tersebut berdasarkan hasil uji laboratorium forensik atas sampel cairan lambung korban dan sisa minuman kopi yang telah diminum korban.
Kapolres Pacitan AKBP Agung Nugroho mengatakan kasus kematian tidak wajar remaja berinisial MR setelah meminum kopi di rumahnya sempat memunculkan dugaan keterlibatan ayah korban selaku peracik kopi.
Namun, dugaan tersebut terbantahkan karena polisi berhasil mengungkap pelaku yang membubuhkan racun sianida ke dalam kopi yang diminum korban.
Adalah wanita berusia 26 tahun bernama Ayuk Findi Antika, pelaku yang secara diam-diam menaruh sianida ke dalam kopi yang di rumah korban.
"Hasil uji labfor ini bersesuaian dengan hasil penyelidikan bukti-bukti petunjuk yang kami lakukan dan keterangan pelaku AFA," kata Agung di Pacitan pada Jumat (2/2/2024).
Baca Juga: Sosok Krishna Murti: Polisi Turn Back Crime, Pimpin Penyelidikan Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso
Agung mengungkapkan upaya pelaku Ayuk untuk meracuni tetangganya itu dilakukan secara acak. Pelaku Ayuk, kata dia, bisa dengan mudah masuk ke rumah korban karena masih tetangga dekat, sehingga tidak menaruh curiga.
Polisi pun kemudian mencocokkan hasil uji laboratorium forensik mengenai racun sianida yang ada di tubuh korban dengan data jejak digital telepon seluler atau ponsel korban yang diketahui ditemukan bahwa tersangka Ayuk melakukan pembelian sianida melalui ponsel di salah e-commerce.
"Kami periksa histori handphone. Ada pembelian racun sianida di salah satu e-commerce dan juga ada pencarian tentang sianida," ujar Agung.
Lebih lanjut, Agung membeberkan motif tersangka Ayuk meracuni tetangganya karena tidak ingin kedoknya terbongkar setelah melakukan pencurian di rumah korban.
Agung mengungkapkan bahwa Ayuk merupakan pelaku pencurian KTP, kartu ATM, dan buku rekening milik ibunda korban MR pada pertengahan Desember 2023.
Baca Juga: Puluhan Anggota KPPS di Cilacap Keracunan Makanan usai Ikuti Bimtek, Korban Alami Pusing dan Mual
Kasus pencurian tersebut telah dilaporkan ke Polsek Sudimoro, yang kemudian dari hasil penyelidikan ditemukan bukti penarikan uang dari rekening milik ibu korban oleh tersangka Ayuk.
Untuk memperlambat kasus pencurian yang tengah ditangani Polsek Sudimoro itulah, Ayuk nekat meracuni tetangganya tersebut.
"(Berdasar hasil penyelidikan) pelaku mengakui telah meracun. Motifnya karena ingin memperlambat kasus pencurian di rumah korban yang telah dilakukan oleh tersangka sebelumnya," kata Agung.
Atas perbuatannya, tersangka Ayuk Findi Antika dijerat pasal 338 dan 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.