BALI, KOMPAS.TV - Warga negara asing atau WNA asal Turki bernama Turan Mehmet (30) ditembak oleh sekelompok orang di The Palm House Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan, penembakan terhadap korban Turan Mehmet tersebut terjadi pada Selasa, 23 Januari 2024 sekira pukul 01.18 WITA.
Jansen menjelaskan, peristiwa tindak pidana percobaan pembunuhan dan atau perampasan disertai kekerasan itu berawal ketika salah satu dari empat pelaku datang ke villa yang disewa korban Turan Mehmet bersama temannya.
Baca Juga: Penangkapan 3 Pelaku di Kasus Penembakan Anggota Ormas saat Bubarkan Judi Sabung Ayam
Seorang pelaku tersebut kemudian menyandera dan menodongkan senjata kepada salah satu sekuriti villa bernama I Made Sutana.
"Selanjutnya tiga orang pelaku lainnya menerobos masuk ke dalam villa dan melakukan penembakan menggunakan senjata api kepada penghuni villa yang saat itu sedang berada di dalamnya," kata Jansen saat konferensi pers di Mapolres Badung, Bali, Selasa (30/1/2024).
Menurut Jansen, empat pelaku tersebut menargetkan korban Turan Mehmet dan tiga temannya yang sedang duduk di dalam areal villa.
Namun, hanya korban Turan Mehmet yang terkena tembakan senjata api pelaku. Sedangkan tiga rekan korban berhasil kabur dan menyelamatkan diri.
Setelah menembak korban Turan Mehmet, para pelaku kemudian menggasak uang tunai milik adik korban bernama Turan Muhammat Enes senilai Rp40 juta dan 4.000 dollar AS.
Baca Juga: Warga Boyolali Tewas Ditembak Orang Tak Dikenal saat Sweeping Perjudian di Karanganyar
Atas insiden tersebut, Bareskrim Polri bersama Polda Bali dan Polres Badung kemudian melakukan penyelidikan untuk menangkap para pelaku.
Dari hasil penyelidikan secara intensif secara scientific crime investigation melalui jejak digital, IT, CCTV, dan lain-lain, kemudian diketahui identitas dan keberadaan para pelaku.
Jansen mengungkapkan empat pelaku penyerangan tesebut merupakan WNA asal Meksiko. Mereka masing-masing bernama Aramburo Contreras Jose Alfonso (32), Mayorquin Escobedo Juan Antonio (24), Deraz Gonzalez Victor Eduardo (36), dan Sicairos Valdes Roberto.
Dari hasil penyelidikan polisi kemudian diketahui bahwa mereka bersembunyi di salah satu rumah sewaan yang beralamatkan di Jalan Jempiring, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.
Pada Sabtu, 27 Januari 2024 sekira pukul 08.00 WITA, tim gabungan kepolisian terdiri atas Satreskrim Polres Badung, Ditipidum Bareskrim Polri, Ditreskrimum Polda Bali, Polsek Mengwi, dan pasukan taktis Satbrimob Polda Bali menangkap tiga pelaku.
Baca Juga: KPK Periksa Politikus NasDem Soal Korupsi Kementan, Polisi Kembali Periksa Syahrul Yasin Limpo
Rinciannya, dua pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya, sedangkan satu orang tersangka lainnya ditangkap di jalan raya dekat perumahan saat hendak kembali ke rumah yang mereka tempati.
Sementara satu pelaku lainnya yakni Sicairos Valdes Roberto saat ini masih dalam pengejaran alias masuk daftar pencarian orang (DPO).
Sementara Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono mengungkapkan motif motif keempat pelaku membunuh Turan Mehmet (30) di The Palm House Mengwi.
"Motifnya untuk sementara yang kami dapatkan adalah ingin memiliki harta benda dari para korban tersebut. Untuk motif lain masih didalami oleh penyidik," kata Teguh.
Teguh menjelaskan, berdasarkan keterangan para saksi dan pelaku yang telah ditangkap, bahwa antara pelaku dan korban tidak saling mengenal satu sama lain.
Baca Juga: Niat Sweeping Judi Sabung Ayam di Colomadu, Warga Boyolali Tewas Ditembak, 3 Orang Jadi Tersangka
Teguh menuturkan, korban Turan Mehmet masuk ke Bali pada 7 Desember 2023 menggunakan visa on arrival sebagai wisatawan untuk berlibur. Sementara para pelaku masuk ke Bali pada 12 Desember 2023.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.