Sumarsono menyebut, SH dan PA tidak saling kenal. Keduanya kebetulan tengah bermain di pinggir kali. Saat itu, PA sedang bermain dengan saudaranya, sedangkan SH bermain sendiri.
“Jadi, memang kalau dibilang kenal atau enggak, mereka enggak saling kenal karena pelaku bukan warga sini. Dia tinggal di Depok. Cuma kebetulan pada main di pinggir kali,” jelas Sumarsono.
Warga dan keluarga korban lantas mencari pelaku berdasarkan video rekaman yang diambil saksi. Wajah pelaku terpampang jelas karena sempat berjalan menengok ke arah kamera sebelum meninggalkan lokasi kejadian.
Warga lalu ke Depok dan bertemu dengan orang tua pelaku. Orang tua SH mengakui pelaku merupakan anaknya dan menyerahkan kasus ini kepada polisi.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menyebut SH kerap menonton video dewasa.
Nicolas menjelaskan, kegemaran menonton video dewasa tersebut memengaruhi SH hingga melakukan perbuatan kejinya terhadap PA.
“Berdasarkan pemeriksaan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), SH mengaku kerap menonton video dewasa,” ucap Nicolas, Kamis (25/1/2024).
Baca Juga: 2 Pekan Sembunyi di Kebun, Guru Ngaji Tersangka Pencabulan 15 Santriwati di Purwakarta Ditangkap
Saat ini, SH sudah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 76E jo Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 terkait Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Ia sempat ditahan di Polres Metro Jakarta Timur. Namun karena masih di bawah umur, SH diserahkan kepada Sentra Handayani Cipayung, Jakarta Timur.
“Pelaku sudah kami serahkan ke Sentra Handayani Cipayung. Kami perlakukan sebagai layaknya hukum yang berlaku terhadap anak yang berhadapan dengan hukum,” jelas Nicolas.
Sumber : Kompas.com, Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.